TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH — PT Bank Aceh Syariah (BAS) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (13/10/2025) di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, dan Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, SH MH, disaksikan oleh para Kajari serta pimpinan cabang Bank Aceh dari 23 kabupaten/kota se-Aceh yang mengikuti secara serentak.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi nasabah, memastikan kegiatan perbankan syariah berjalan sesuai koridor hukum, serta meningkatkan sinergi antara lembaga keuangan daerah dan institusi penegak hukum.
Isi MoU meliputi:
Bantuan dan pertimbangan hukum perdata dan tata usaha negara;
Dukungan pengamanan pembangunan strategis dan kegiatan usaha Bank Aceh;
Pemulihan serta pengamanan aset dan investasi;
Peningkatan SDM dan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan korupsi.
Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, menegaskan bahwa kerja sama ini akan memperkuat aspek legal dalam seluruh kegiatan operasional Bank Aceh.
> “Seluruh langkah operasional kini memiliki payung hukum yang kuat sehingga kepentingan nasabah terlindungi,” ujarnya.
Sementara Kajati Aceh, Yudi Triadi, menekankan agar kerja sama tersebut segera diimplementasikan secara nyata.
> “Setelah kerja sama ini, jangan tidur MoU-nya. Tapi langsung kerja. Diharapkan kolaborasi ini mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat dan sesuai hukum,” tegasnya.
Yudi juga menambahkan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan berwenang memberikan dukungan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat membantu Bank Aceh secara menyeluruh.
> “Kerja sama ini langkah konkret menuju Aceh yang maju dan berintegritas,” tutupnya.
*[Yahbit] – Jurnalis



























