TLii|Palu, Sulteng-Hingga akhir September 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mencatat realisasi pajak daerah telah mencapai 63,6 persen atau setara Rp255,4 miliar dari total target pendapatan pajak tahun ini.
Capaian tersebut dihitung berdasarkan penerimaan dari seluruh jenis pajak daerah sejak Januari hingga September 2025.
Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengatakan tren penerimaan pajak tahun ini masih menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya, meski sempat mengalami perlambatan di beberapa sektor.
“Kalau secara tren meningkat, cuma tahun ini kami memang sempat mengalami pelambatan, terutama di pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) yang biasa dikenal sebagai pajak galian C,” ujar Syarifudin, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, perlambatan itu terjadi akibat menurunnya permintaan material antarpulau, terutama dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), karena sejumlah proyek konstruksi mengalami penundaan.
“Biasanya normalnya Rp5,6 sampai Rp5,8 miliar per bulan, tapi kemarin sempat hanya Rp2,2 miliar. Sekarang trennya sudah membaik sejak Juni sampai Agustus, naik di kisaran Rp4 sampai Rp5 miliar per bulan,” jelasnya.
Sementara itu, kontribusi dari sektor pajak restoran tercatat tetap stabil. Syarifudin menegaskan bahwa tindakan penyegelan beberapa waktu lalu dilakukan bukan sebagai bentuk hukuman, melainkan pembinaan dan penegakan kedisiplinan wajib pajak.
“Penyegelan itu bukan hukuman, tapi bentuk pembinaan. Kami selalu memberi peringatan lebih dulu dan mengundang wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Semua proses diawasi aparat penegak hukum, jadi tidak ada yang sewenang-wenang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pajak restoran dikenakan sebesar 10 persen dari total omzet, dan beban pajak tersebut dibayar oleh konsumen, bukan pelaku usaha.
“Pelaku usaha hanya membantu pemerintah memungut pajak dari masyarakat, lalu menyetorkannya ke kas daerah,” terang Syarifudin.
Ia berharap ke depan tingkat kesadaran wajib pajak di Kota Palu semakin meningkat sehingga tidak perlu lagi ada tindakan penyegelan terhadap tempat usaha.
“Kalau saya lihat sekarang, wajib pajak kita makin kooperatif. Mudah-mudahan ke depan tidak perlu lagi penyegelan, cukup dengan kesadaran bersama membangun kota ini,” pungkasnya.
Fakta Singkat:
Realisasi pajak daerah: 63,6% (Rp255,4 miliar)
Periode: Januari – September 2025
Sektor melambat: Pajak MBLB (galian C)
Sektor stabil: Pajak restoran
Pajak restoran: 10% dari omzet, dibayar oleh konsumen. RED


































