TLii|SUMUT|SIANTAR, Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Andika Prayogi Sinaga mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Perda No 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh ratusan warga dari Kecamatan Siantar Barat dan Kecamatan Siantar Utara dan kegiatan diselenggarakan di jalan Gunung simanuk-manuk Lapangan Kayu Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar 16 Oktober 2025 jam 16 WIB.
Kegiatan Sosper dihadiri pembicara dari Kepala Bagian Persidangan, Hukum dan Perundang-undangan Kantor DPRD Kota Pematangsiantar Doharni Bunga Raya Sijabat SH MHum.
Doharni Bunga Raya Sijabat berbicara tentang pembentukan peraturan daerah harus ada pihak eksekutif dan legislatif dimana mereka bekerjasama dan bersama-sama menyetujui hasil dari Perda tersebut.
“Perda yang di buat ini tidak ujuk-ujuk langsung ada, ada proses, ada kebutuhan dari masyarakat,” ucapnya.
Perda pengelolaan sampah, kata Doharni suatu aturan yang berlaku secara sistematis, berkesinambungan dalam hal kekurangan dAn pengelolaan sampah.
“Jadi tujuan dari pengelolaan sampah adalah pengurangan dan penanganan sampah, penerapan pengelolaan sampah tidak bisa hanya salah satu pihak Pemerintah tapi juga harus ada peran dari masyarakat,” ungkapnya sembari mengatakan pemerintah dan masyarakat saling bekerjasama.
Masih kata Doharni, Pengelolaan sampah tujuannya adalah supaya daerah Kota Pematangsiantar memiliki tempat bersih, lingkungannya sehat, tujuan ini terwujud bukan mutlak dari pemerintah tapi kita harus berperan yaitu komponen-komponen masyarakat.
Dalam sesi tanya jawab, Yanti Pensiunan PNS Dinas Lingkungan Hidup, dijelaskannya bahwa cara untuk mengatasi yaitu membuat Bank sampah seperti yang dilakukan di pulau Jawa, dimana masyarakat berlomba lomba untuk mengumpulkan sampah dimana sampah organik dan anorganik dipisah dan sampah tersebut bisa jadi uang tambahan bagi masyarakat.
“Apakah pemerintah Kota Siantar sudah siap membuat Bank sampah?,” tanya Yanti.
Andika Prayogi Sinaga pun menjawab pertanyaan tersebut, dikatakannya bahwa terkait bank sampah memang saat ini sedang galak-galaknya diadakan di Indonesia, tetapi hal itu sampai saat ini masih belum terwujud.
“Untuk membuat tempat Bank sampah harus disepakati oleh masyarakat karena warga belum tentu setuju kalau di dekat rumahnya dibuat itu, hal yang sama juga berlaku untuk bak sampah, warga belum tentu setuju kalau di depan rumahnya di buat bak sampah karena alasan bau,” katanya.
Lebih lanjut kata mantan Ketua Komisi I DPRD Tahun 2019-2024 ini, terkadang kalau kita mau membangun bank sampah ataupun bak sampah banyak yang pro kontra dimana saya sudah sering menerima aduan ataupun laporan dari masyarakat.
“Intinya, kita harus mencari solusi lain untuk menangani masalah sampah, apakah itu dengan pertemuan yang diselenggarakan oleh pihak kecamatan atau kelurahan untuk membuat kesepakatan bersama tanpa merugikan semua pihak,” pungkasnya. (Juin)



























