Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

RR

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

20150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai – Adv. Marthin Lase, SH, C.PS, C.MTr, Advokat dari Kantor LBH Trisila Tanjungbalai dan Kantor Hukum Kejora Justice, menyampaikan pendapat hukum terkait dugaan serius praktik tangkap lepas terhadap 4 ABK KM Aqil Jaya serta 10 PMI ilegal/nonprosedural yang terjadi di wilayah Tanjungbalai–Asahan,(26//11//25)

Menurut Marthin Lase, pada 21 Oktober 2025, Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung telah melakukan pengamanan satu unit kapal yang diduga mengangkut PMI nonprosedural ketika hendak keluar dari wilayah Indonesia.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan, 1unit kapal, 4 orang ABK KM Aqil Jaya, 10 PMI nonprosedural yang hendak diselundupkan ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan BC menemukan bahwa seluruh PMI tidak memiliki dokumen keimigrasian, termasuk paspor. Karena itu, kasus dan para pelaku diserahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan untuk diproses hukum.

Dugaan kejanggalan muncul ketika pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai tidak memproses hukum para ABK maupun PMI tersebut, tetapi justru melakukan tindakan yang disebut sebagai “tangkap lepas.”

Pada konferensi pers Selasa, 25 November 2025, pihak Imigrasi menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana keimigrasian, sehingga para ABK dan PMI dilepas.

Advokat Marthin Lase menilai alasan tersebut sebagai keliru, tidak berdasar, dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.

“Bagaimana mungkin perbuatan 4 ABK yang mengangkut PMI tanpa dokumen keimigrasian tidak dapat diproses hukum? Ini bukan hanya pelanggaran administrasi—ini perbuatan pidana,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan Imigrasi Tanjungbalai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, khususnya:Pasal 5, Pasal 68, Pasal 81, Pasal 83.

yang secara tegas memberikan sanksi pidana kepada pihak yang memberangkatkan PMI tanpa dokumen.

Selain itu, ia menegaskan bahwa perbuatan para ABK memenuhi unsur Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana. Sebab, upaya penyelundupan tidak selesai bukan karena kehendak pelaku, melainkan digagalkan oleh Bea Cukai.

Marthin Lase juga menilai bahwa tindakan pelepasan tersebut berpotensi kuat bermuara pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Alasan Imigrasi yang menyatakan tidak ada unsur pidana adalah alasan liar dan keliru. Tindakan tersebut sangat berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan pembiaran seperti ini membuka ruang terjadinya perdagangan orang serta melemahkan perlindungan terhadap WNI.

Menurutnya, praktik penyelundupan PMI yang terus terjadi di wilayah Tanjungbalai–Asahan sebagian besar dipicu oleh lemahnya penegakan hukum.

“Tindakan Imigrasi bukan memberikan efek jera, tetapi justru terkesan melegitimasi sindikat perdagangan manusia. Penegakan hukum kita sedang kehilangan taringnya,” kata Marthin.

Atas dugaan pelanggaran hukum tersebut, Marthin Lase mendesak:

Presiden RIKementerian Hukum dan HAMDitjen ImigrasiKanwil Imigrasi Sumatera Utara. 

untuk memberikan sanksi tegas serta memproses hukum Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai dan seluruh oknum yang terlibat.

LBH Trisila memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk membongkar dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dan potensi praktik KKN dalam kasus tangkap lepas 4 ABK dan 10 PMI nonprosedural ini,” tutup Marthin,(RR)

Berita Terkait

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan
Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju
Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju
Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK
TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan
Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press
SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru