TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
21/11/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya menggelar apel pagi pada Jumat 21 November 2025 dengan sejumlah arahan strategis dari Kepala Bapas (Kabapas) Palangka Raya terkait kesiapan menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Dalam amanatnya, Kabapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menekankan pentingnya percepatan penyusunan dan penyiapan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta pembentukan Pos Bapas di empat kabupaten dan satu kota yang menjadi wilayah kerja Bapas Palangka Raya. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan layanan pendampingan dan pembimbingan klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal sesuai ketentuan baru dalam KUHP.

“Segera agendakan rapat untuk penyusunan PKS dan pembentukan Pos Bapas pada setiap kabupaten yang berada dalam wilayah kerja kita. PKS ini menjadi dasar bagi kita dalam penunjukan tempat kerja sosial nantinya. Dan karena wilayah kerja kita yang luas, Pos Bapas harus dibentuk dengan sistem giliran maupun terjadwal bagi setiap PK demi pelayanan dan pendampingan yang lebih optimal,” ujar Theo.

Selain itu, Kabapas juga mengingatkan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan jajaran pegawai untuk terus meningkatkan kompetensi serta memperkuat pemahaman terkait perubahan regulasi. Ia meminta seluruh unit kerja bersiap menyambut pemberlakuan KUHP baru dengan profesionalitas dan kesiapan penuh.

“Perubahan regulasi harus kita sambut dengan kesiapan. Seluruh jajaran wajib memperkuat wawasan dan meningkatkan profesionalitas agar mampu menjalankan tugas sesuai amanat peraturan terbaru,” tegasnya.
Apel pagi ini menjadi momentum penting bagi Bapas Palangka Raya untuk memastikan kesiapan menyeluruh dalam masa transisi menuju pemberlakuan KUHP baru, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah, Tandasnya.
(***)


































