TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
19/11/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara periode 2025–2028 melaksanakan sidang pemeriksaan notaris di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Rabu (19/11/2025). Sidang ini merupakan tindak lanjut kewenangan MKNW sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memenuhi permintaan izin pemeriksaan notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH). Agenda sidang meliputi pemeriksaan terhadap tujuh orang notaris sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Dari tujuh notaris yang dipanggil, lima orang hadir memenuhi panggilan MKNW. Sidang dipimpin langsung oleh Majelis, dengan komposisi unsur pemerintah, unsur ahli, dan unsur notaris. Majelis terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi (Unsur Pemerintah), Dr. Rizkan Zulyadi, SH., MH (Unsur Ahli), serta unsur notaris yakni Dr. H. Ikhsan Lubis, SH., Sp.N., M.Kn, Dr. Suprayitno, SH., Sp.N., M.Kn, dan Dr. Rudy Haposan Siahaan, SH., SP.I., M.Kn.

Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Setelah proses pemeriksaan selesai, Majelis melanjutkan rapat pleno untuk merumuskan kesimpulan serta menentukan pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan dari Aparat Penegak Hukum, Tegasnya.

Melalui pelaksanaan sidang ini, MKNW Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum melalui mekanisme yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
🔗Selengkapnya
https://sumut.kemenkum.go.id/berita-utama/selesai-dilantik-mknw-sumut-gelar-sidang-pemeriksaan-notaris-dukung-penegakkan-hukum-2025
#Kemenkumsumut
#KementerianHukum
#KanwilKementerianHukumSumut
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
(***)

































