TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
25/11/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 25 November 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melaksanakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Pematangsiantar yang mengatur Pedoman Alih Media Arsip dan Pedoman Pengelolaan Arsip Statis.

Kegiatan berlangsung di Kanwil Kemenkumham Sumut dan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Roman Situngkir, bersama Tim Perancang Zonasi Kota

Pematangsiantar, Selasa (25/11/2025).
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya harmonisasi ini. Ia menegaskan bahwa kedua Ranperwal memiliki peranan strategis dalam memastikan pengelolaan arsip pemerintah daerah yang modern, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Penataan arsip yang baik adalah kebutuhan publik karena menyangkut keterbukaan informasi, tertib administrasi, dan kemudahan akses dokumen,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan berbagai masukan, penyelarasan, dan penajaman norma agar regulasi yang akan dihasilkan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga Ranperwal memiliki kekuatan hukum yang tepat, terukur, serta mendukung agenda pembangunan daerah dan program Asta Cita.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi serta penyusunan dokumen hasil harmonisasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar. Melalui proses ini, Kanwil Kemenkumham Sumut menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, sederhana, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Ungkapnya.
(***)

































