KPK Hibahkan 8.199 Meter Tanah Rampasan Korupsi Ke Pemerintah Aceh Untuk Pemanfaatan Publik, Kamis,
6/21/2025
TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh – Pemerintah Aceh menerima hibah berupa Tanah seluas 8.199 Meter persegi hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Aset tersebut berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis, 6/11/2025
Pada Kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,juga turut menerima hibah serupa dari KPK RI.
Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf yang akrab disapa Muallem menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada KPK RI serta Kementerian Keuangan RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh. “Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” ujar Mualem,
Menurutnya, hibah Aset Berupa Sebidang Tanah tersebut bukan hanya sekadar perpindahan kepemilikan aset, melainkan juga mengandung pesan moral bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada rakyat.
“Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang gedung kantor Pemerintah Aceh di Kabupaten Aceh Barat, sehingga pelayanan pemerintahan di wilayah pantai barat selatan Aceh tersebut dapat berjalan lebih efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Pria yang akrab disapa Muallem tersebut
Pemerintah Aceh, kata Gubernur Muzakir berkomitmen mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang.
Pada kesempatan yang sama, Mualem juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang turut menerima hibah aset rampasan negara. “Semoga aset tersebut memberi manfaat besar bagi masyarakat setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi terhadap barang rampasan negara. “Eksekusi barang rampasan negara diawali dengan proses lelang. Apabila tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset tersebut dapat dikelola melalui pemindahtanganan atau hibah. Inilah yang kami lakukan hari ini,” ujar dia.
Mungki mengatakan, hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah merupakan perwujudan asas hukum yang mencakup azas kepastian hukum, azas keadilan dan azas kemanfaatan.
Lebih lanjut Mungki Hadipratikno Mengatakan, Tindak Pidana Korupsi bukan hanya merugikan negara tapi masyarakat juga menjadi korban. Karena itu, selain menghukum pelaku, dan berupaya mengembalikan kerugian negara, hasil dari rampasan Tipikor juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia meminta agar pemerintah daerah segera melakukan proses balik nama aset tersebut dan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kesejahteraan rakyat.
“Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Ini penting untuk edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujarnya.
Turut Hadir dalam acara penyerahan aset rampasan negara tersebut. Sekda Aceh, Sekda Kabupaten Pasuruan, Kasatgas IV Eksekusi KPK, serta sejumlah Kepala SKPA dan Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Pemerintah Aceh. *[Yahbit]

























