Polres Pematangsiantar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti sudah Inkracht di Kantor Kejari Pematangsiantar

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 13:47 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH diwakili Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dan KBO Sat Reskrim IPDA MTT Simanungkalit SH menghadiri pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, pada Kamis (27/11/2027) sore.

Pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba SH serta turut juga dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Pematangsiantar, Kasi PAPBB Belman Tindaon SH, para Kasi, Jaksa dan pegawai Kejari Pematangsiantar.

Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH dalam kata sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor sebagaiman diatur dalam Pasal 270 KUHAP, Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 adalah tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht sebanyak 72 perkara yang terdiri dari tindak pidana narkotika 57 perkara, Orang dan Harta Benda (Oharda) 13 perkara serta perkara keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Trantibum) 2 perkara.

Untuk perkara narkotika barang bukti dimusnahkan berupa jenis sabu sabu setelah penetapan 126,61 gram, jenis ganja 207,81 gram serta barang bukti bong, kaca pirex, timbangan digital, Handphone (HP) dan lainnya. Kemudian perkara Oharda dimusnahkan berupa pisau, gergaji, HP, kotak HP, jaket, topi, baju dan celana. Serta perkara Trantibum dimusnahkan berupa pulpen, kertas, tas dan HP..

“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut maka tidak akan terjadi lagi penyalahgunaan atau penyelewenangan terhadap barang bukti yang ada sehingga kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dalam upaya penegakkan hukum khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar,” Katanya.

Kajari menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini seharusnya sudah direncanakan pada siang harinya sekitar pukul 14.00 Wib bersama Pemko dan Forkopimda Pematangsiantar serta instansi terkait, namun kondisi cuaca kurang baik pelaksananya baru sore hari ini hanya dihadiri perwakilan Polres Pematangsiantar dan BNNK Pematangsiantar serta para Kasi dan Jaksa Kejari Pematangsiantar.

“Terimakasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang sudah bekerja maksimal dalam mengelolah barang bukti yang sudah mendukung serta mensukseskan acara ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmatNya kepada kita semua, khususnya dalam penegakkan hukum di Kota Pematangsiantar,” Pungkas Erwin Purba./Humas P Siantar.(Han)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD
Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman
Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:37 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:29 WIB

Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Berita Terbaru