Kepala Bapas Kelas I Medan Kriston Napitupulu, Hadiri Sidang TPP Usulan Reintegrasi Di Rutan Kabanjahe

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:58 WIB

2022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | BAPAS KLS 1 MEDAN

24/12/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Kabanjahe Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Usulan Reintegrasi yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Rabu (24/12/2025). Kegiatan sidang berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang TPP dibuka secara resmi oleh Ketua Sidang TPP Rutan Kabanjahe, Andry Petra Jaya Bangun selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah). Dalam sidang tersebut, dibahas usulan integrasi bagi 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dengan rincian 28 orang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan 2 orang untuk Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, dalam pengantarnya menyampaikan agar seluruh WBP yang diusulkan integrasi mengikuti sidang dengan sungguh-sungguh serta memperhatikan setiap arahan yang diberikan, khususnya dari Kepala Bapas Kelas I Medan.

Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Selanjutnya, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, memberikan arahan kepada para WBP agar mampu menunjukkan perubahan perilaku yang nyata sebagai hasil dari proses pembinaan yang telah dijalani.

Ia juga mengingatkan agar para WBP menjauhi komunitas atau lingkungan negatif yang berpotensi menjerumuskan kembali pada pelanggaran hukum.

Dalam arahannya, Kriston Napitupulu menegaskan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh Klien Pemasyarakatan, di antaranya melaksanakan wajib lapor secara tertib hingga masa pidana berakhir ditambah satu tahun masa percobaan.

Apabila klien tidak melaksanakan wajib lapor sebanyak tiga kali, maka Surat Keputusan Pembebasan dapat dicabut karena melanggar syarat khusus. Selain itu, klien diharapkan tidak mengulangi tindak pidana serta aktif mengikuti program pembimbingan di Bapas, baik Bimbingan Kepribadian seperti kegiatan keagamaan dan konseling, maupun Bimbingan Kemandirian melalui pelatihan keterampilan kerja.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, diharapkan program reintegrasi sosial dapat berjalan secara optimal sehingga para WBP mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan mandiri, Tegasnya.

#BapasMedan
#BapasMedanHebat

(***)

Berita Terkait

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 3.088 Narapidana dan 17 Anak Binaan
Kado Natal 2025, 39 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Dapat Remisi Khusus Natal
PT KAI Divre I Sumatera Utara Berikan Diskon Tiket Kereta Api hingga 25% Untuk Libur Akhir Tahun
Momentum Perayaan Natal, Lapas Tebing Tinggi Serahkan Remisi Kepada 61 Warga Binaan.
Lapas Tebing Tinggi Siap Amankan Perayaan Natal Dan Tahun Baru Dengan Pengawasan Maksimal
Warga Binaan Lapas Tebing Tinggi Rayakan Malam Natal Dengan Ibadah Online
Rutan Kelas I Medan Pererat Kebersamaan Dengan Warga Binaan melalui Perayaan Natal
Bapas kls I Medan Dan Rutan Kabanjahe Jalin Silaturahmi Dengan Kejari Karo, Bahas Implementasi KUHP Baru

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:38 WIB

Kemenkeum Raih Banyak Prestasi Di Tahun 2025, Pelayanan Hukum Masyarakat Meningkat

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:03 WIB

Kemenkum Siapkan Langkah Strategis 2026 Lewat Rakor Pengendalian Kinerja Dan Refleksi Akhir Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:33 WIB

Perkuat Evaluasi Kinerja, Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Rakor Nasional Kemenimipas 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:24 WIB

Bapas Palangka Raya Berhasil Raih Penghargaan WBK, Wujudkan Zona Integritas yang Kuat

Senin, 15 Desember 2025 - 22:37 WIB

Menkum Apresiasi Kinerja Jajaran 2025, Dorong Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 27 November 2025 - 00:05 WIB

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia

Senin, 10 November 2025 - 13:17 WIB

POPNAS 2025: Aceh Hanya Mampu Bawa Pulang Satu Perunggu, Sejumlah Laga Tinju Diwarnai Kontroversi Wasit

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LMKN Terbuka Terima Masukan PRSSNI untuk Wujudkan Skema Royalti yang Adil Dan Realistis

Berita Terbaru