Tidak Tega Melihat Ibu Dianiaya, Anak Bunuh Ayah Kandung Di Medan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:15 WIB

2067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN

21/12/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan Peristiwa tragis terjadi Di Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Seorang anak kandung berinisial OKMH (18) tega menikam ayahnya sendiri hingga tewas lantaran tidak tega melihat ibu kandungnya yang kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya, OKMH kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, jasad korban Dr. Ir. OK Hasnanda, M.P. (58) telah dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Medika untuk menjalani proses otopsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, pelaku melihat ayahnya kembali melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya. Diliputi emosi dan rasa tidak tega, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan menikam dada korban berulang kali hingga korban meninggal dunia.

Kepada petugas, OKMH mengaku tindakan tersebut dilakukan karena selama ini ibunya sering menjadi korban kekerasan. Bahkan, dirinya juga kerap mendapatkan perlakuan serupa dari ayah kandungnya yang diketahui bekerja sebagai dosen di salah satu universitas negeri di Kota Medan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan korban terhadap istrinya telah terjadi berulang kali.

“Penikaman terjadi saat tersangka melihat ibunya kembali dianiaya oleh korban. Karena emosi, tersangka mengambil pisau dapur dan menikam dada korban berulang kali hingga meninggal dunia,” ujar Iptu Agus saat pengungkapan kasus di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (20/12/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka OKMH dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 3.088 Narapidana dan 17 Anak Binaan
Kado Natal 2025, 39 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Dapat Remisi Khusus Natal
PT KAI Divre I Sumatera Utara Berikan Diskon Tiket Kereta Api hingga 25% Untuk Libur Akhir Tahun
Momentum Perayaan Natal, Lapas Tebing Tinggi Serahkan Remisi Kepada 61 Warga Binaan.
Lapas Tebing Tinggi Siap Amankan Perayaan Natal Dan Tahun Baru Dengan Pengawasan Maksimal
Warga Binaan Lapas Tebing Tinggi Rayakan Malam Natal Dengan Ibadah Online
Rutan Kelas I Medan Pererat Kebersamaan Dengan Warga Binaan melalui Perayaan Natal
Bapas kls I Medan Dan Rutan Kabanjahe Jalin Silaturahmi Dengan Kejari Karo, Bahas Implementasi KUHP Baru

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:38 WIB

Kemenkeum Raih Banyak Prestasi Di Tahun 2025, Pelayanan Hukum Masyarakat Meningkat

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:03 WIB

Kemenkum Siapkan Langkah Strategis 2026 Lewat Rakor Pengendalian Kinerja Dan Refleksi Akhir Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:33 WIB

Perkuat Evaluasi Kinerja, Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Rakor Nasional Kemenimipas 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:24 WIB

Bapas Palangka Raya Berhasil Raih Penghargaan WBK, Wujudkan Zona Integritas yang Kuat

Senin, 15 Desember 2025 - 22:37 WIB

Menkum Apresiasi Kinerja Jajaran 2025, Dorong Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 27 November 2025 - 00:05 WIB

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia

Senin, 10 November 2025 - 13:17 WIB

POPNAS 2025: Aceh Hanya Mampu Bawa Pulang Satu Perunggu, Sejumlah Laga Tinju Diwarnai Kontroversi Wasit

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LMKN Terbuka Terima Masukan PRSSNI untuk Wujudkan Skema Royalti yang Adil Dan Realistis

Berita Terbaru