TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
30/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Dalam rangka penguatan kapasitas aparatur peradilan menghadapi pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana nasional, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya mengikuti kegiatan audiensi bersama Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Audiensi tersebut membahas pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, bertempat di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (29/01/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Palangka Raya. Audiensi ini menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor peradilan dalam menyongsong implementasi regulasi hukum pidana nasional yang baru.

Pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan KUHP dan KUHAP baru dinilai sangat penting guna menunjang kelancaran proses persidangan serta menjamin kualitas putusan yang adil, konsisten, dan berlandaskan hukum. Oleh karena itu, audiensi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesiapan aparatur peradilan serta mengantisipasi berbagai tantangan dalam penerapan ketentuan baru sebagai bagian dari modernisasi sistem peradilan pidana nasional.

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa tantangan utama dalam penerapan KUHP Nasional tidak hanya terletak pada aparatur penegak hukum, tetapi juga pada kesiapan dan pemahaman masyarakat terhadap perubahan paradigma hukum pidana.
“Kami akan terus mendukung proses pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru melalui sinergi lintas sektor di tingkat wilayah. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur peradilan untuk memastikan setiap kebijakan hukum berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang menekankan pendekatan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,” ungkap Theo.
Melalui kegiatan audiensi ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Kota Palangka Raya memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana, sehingga dapat menerapkannya secara tepat, profesional, dan bertanggung jawab dalam praktik peradilan, Pungkasnya.
(***)


































