TIMELINES INEWS Investigasi | ACEH — Gubernur Aceh, H.Muzakir Manaf, yang akrab disapa Muallem, resmi menunjuk Tarmizi, I.Sp., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Jalaluddin, S.H., M.M memasuki masa purnabakti pada Desember 2025.
Penunjukan Tarmizi tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: PEG.821.22/01/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.
Dalam petikan surat tersebut disebutkan, terhitung sejak 1 Januari 2026, Tarmizi melaksanakan tugas di samping jabatannya sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh, sekaligus sebagai Plt Kepala Satpol PP dan WH Aceh, dengan masa penugasan paling lama tiga bulan.
Tarmizi dikenal sebagai sosok yang memiliki loyalitas tinggi, disiplin kerja yang kuat, serta pengalaman panjang di lingkungan Satpol PP dan WH Aceh. Ia dinilai siap mendukung visi dan misi Pemerintah Aceh, khususnya dalam penegakan peraturan daerah serta pelaksanaan syariat Islam.
Tarmizi membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plt Kasatpol PP dan WH Aceh. Konfirmasi tersebut disampaikannya melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/1/2026).
“Benar, saya ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP dan WH Aceh menggantikan Bapak Jalaluddin yang telah memasuki masa purnatugas sejak Desember 2025,” ujar Tarmizi.
Ia juga memohon doa serta dukungan dari insan pers dalam mengemban amanah tersebut.
“Mohon doa dan dukungan rekan-rekan media. Tolong kawal kami dalam menjalankan tugas sebagai Plt Kasatpol PP dan WH Aceh,” tutupnya. *[Yahbit]


































