Ketika Bencana hidrometeorologi Gayo Lues Dijadikan Alasan Menambah Utang ASN

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:49 WIB

50239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: SAMSUL EDI, S.Hut.,M.Env
(PEMRED)

Keluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Vertikal di Kabupaten Gayo Lues yang menjadi Nasabah Pembiayaan terhadap kebijakan relaksasi kredit Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Gayo Lues seharusnya menjadi alarm keras, bukan hanya bagi manajemen perbankan, tetapi juga bagi regulator dan pemangku kebijakan di Aceh.

Di tengah kondisi pascabencana hidrometeorologi yang melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat, relaksasi kredit semestinya hadir sebagai ruang napas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun yang dialami sebagian ASN Vertikal justru sebaliknya: penundaan cicilan berubah menjadi skema pinjaman baru dengan beban margin tambahan yang bersifat jangka panjang.

Relaksasi, dalam pengertian paling sederhana, adalah penangguhan kewajiban tanpa memperberat posisi debitur. Akan tetapi, kesaksian ASN menunjukkan pola yang berbeda.

Cicilan yang seharusnya ditunda selama tiga bulan tidak dihentikan sementara, melainkan dikapitalisasi menjadi nilai baru, kemudian dituangkan ke dalam akad pembiayaan baru, lengkap dengan margin tambahan. Secara matematis, cicilan bulanan justru meningkat.

Secara substansi, ini bukan relaksasi, melainkan rekayasa pembiayaan ulang yang memindahkan beban hari ini ke masa depan dengan ongkos tambahan.

Dalam konteks pascabencana, kebijakan seperti ini patut dipertanyakan secara serius. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues sudah dari bulan Desember 2025 yang lalu mengajukan surat kepada semua pihak perbankan untuk permohonan relaksasi atau penangguhan pembayaran selama 3 bulan sebagai bentuk perlindungan sosial dan ekonomi bagi ASN dan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Gayo Lues, namun hingga saat bulan Februari ini belum upaya lanjutkan dari Pihak perbankan khususnya Bank BSI di Gayo Lues, sampai saat sekarang ini ASN Vertikal masih menunggu dengan penuh harapan, karena pihak Bank lain yaitu Bank Aceh Syari’ah sendiri sudah melaksanakan kebijakan relaksasi dengan memberikan bantuan penundaan pembayaran kepada ASN Pemerintah Daerah Kabupaten.

Otoritas Jasa Keuangan melalui berbagai peraturan memberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan restrukturisasi dengan pendekatan kehati-hatian dan empati, bukan sekadar pendekatan komersial.

Ketika relaksasi diterjemahkan sebagai akad baru yang menambah margin, maka semangat kebijakan tersebut kehilangan makna dasarnya.

Persoalan ini menjadi lebih sensitif karena terjadi di Aceh, wilayah dengan kekhususan hukum syariah. Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah tidak hanya mewajibkan perubahan label dari konvensional ke syariah, tetapi menuntut perubahan nilai, etika, dan orientasi.

Prinsip keadilan, kemaslahatan, keseimbangan, dan larangan kezaliman bukan sekadar jargon normatif, melainkan roh dari perbankan syariah itu sendiri. Dalam kondisi darurat akibat bencana, prinsip ta’awun atau saling menolong seharusnya tampil di garis depan, bukan logika maksimalisasi margin.

Keluhan ASN Vertikal mengenai komposisi cicilan yang didominasi margin sejak awal masa pembiayaan menambah panjang daftar pertanyaan. Jika dalam satu cicilan bulanan porsi margin mencapai sekitar 70 persen sementara pokok hanya 30 persen, maka wajar jika nasabah merasa terjebak dalam skema yang tidak mereka pahami sepenuhnya.

Penjelasan tentang sistem “annual” atau “piramida terbalik” justru mempertegas adanya jurang literasi antara bank dan nasabah. Di sinilah problem mendasar muncul: perbankan syariah dijalankan di tengah minimnya sosialisasi yang memadai, sementara nasabah—dalam hal ini ASN—berada dalam posisi tawar yang lemah karena gaji mereka terikat sistem.

Ironi semakin terasa ketika ASN membandingkan pengalaman mereka di bank konvensional. Bunga flat, transparansi komposisi pokok dan bunga, serta fleksibilitas kebijakan justru dinilai lebih mudah dipahami dan dirasakan lebih adil.

Jika bank syariah yang diharapkan menjadi alternatif etis justru dipersepsikan lebih memberatkan, maka persoalannya bukan lagi soal persepsi semata, melainkan kegagalan komunikasi, kegagalan empati, dan kemungkinan kegagalan penerapan prinsip syariah secara substantif.

Dalam perspektif hukum dan etika, menambah margin melalui akad baru pada saat nasabah terdampak bencana berpotensi bertentangan dengan semangat regulasi OJK, fatwa DSN–MUI, serta prinsip dasar syariah.

Relaksasi yang sejati adalah memberi waktu, bukan menambah beban. Penundaan yang adil adalah penangguhan kewajiban, bukan pengemasan ulang utang dengan konsekuensi finansial yang lebih berat.

Kasus ini juga membuka pertanyaan lebih luas: apakah perbankan syariah di Aceh telah benar-benar menempatkan maqashid syariah sebagai landasan kebijakan, atau sekadar menjalankan mekanisme bisnis dengan kemasan berbeda? Jika dalam situasi bencana saja empati kalah oleh hitung-hitungan margin, maka publik berhak meragukan komitmen moral lembaga keuangan yang membawa nama syariah.

Hingga kini, klarifikasi resmi dari pihak BSI Cabang Gayo Lues masih dinantikan. Ruang hak jawab tentu terbuka, sebagaimana prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Pers.

Namun di luar klarifikasi teknis, yang jauh lebih penting adalah evaluasi menyeluruh atas cara relaksasi diterjemahkan di lapangan. Sebab jika relaksasi berubah menjadi jerat, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan ASN, tetapi juga kredibilitas perbankan syariah di Aceh.

Dalam situasi pascabencana, publik tidak membutuhkan inovasi akad yang canggih. Yang dibutuhkan adalah keadilan yang terasa, empati yang nyata, dan kebijakan yang benar-benar meringankan.

Tanpa itu semua, istilah relaksasi hanyalah retorika administratif yang berujung pada komersialisasi penderitaan.

Berita Terkait

“Tak Dapat Dana Bantuan Sosial, Geusyik Dituding Pilih Kasih dan Balas Jasa Politik”
Sertifikat IELTS Rp500 Ribu dan Janji Kerja ke Australia: Menguliti Modus Loker Viral yang Berujung Dugaan Penipuan
‎Betungkah: Perlawanan Terhadap Kerusakan Alam Dari Pesisir Bangka
MBG: Mesin Ekonomi Desa, Strategi Ketahanan Nasional, dan Tantangan Tata Kelola Program Raksasa
Demokrasi di Bulan Suci Ramadhan
Meugang dan Ziarah: Mengikat Silaturahmi Hingga ke Alam Kubur
Ricky (Direktur Perumdam TS) : PAM/PDAM Juga Korban Bencana yang Harus Dipulihkan di Gayo Lues
Kontroversi Lambang Aceh Dinilai A-Historis dan Sarat Polemik

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:28 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas terhadap Sopir Truk, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane

Minggu, 19 April 2026 - 21:08 WIB

Pamapta III Polres Gayo Lues Ipda M Rizal SH Pimpin Personel Amankan Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Gayo Lues 

Jumat, 17 April 2026 - 15:32 WIB

Polres Pidie Jaya Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Gelap.

Jumat, 17 April 2026 - 14:49 WIB

Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Kamis, 16 April 2026 - 15:26 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Hamparan Perak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Pencurian Minyak

Kamis, 9 April 2026 - 17:22 WIB

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Berita Terbaru