Sidang Terbuka Perkara Aliong, Wartawan Dipertanyakan Izin Liputan Meski Dilindungi UU Pers

RR

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 17:52 WIB

202,250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai —Proses persidangan perkara dengan terdakwa Aliong di Pengadilan Negeri Tanjungbalai menuai sorotan serius dari kalangan pers. Dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, awak media justru dipertanyakan legalitas izin peliputan oleh majelis hakim, setelah sebelumnya kuasa hukum terdakwa meminta agar wartawan dikeluarkan dari ruang persidangan.(19/01/26)
Ketua majelis hakim secara langsung menanyakan izin peliputan kepada wartawan yang hadir di ruang sidang. Awak media menjawab bahwa izin telah diminta sebelumnya.
“Sudah, Yang Mulia. Saya sudah meminta izin untuk melakukan peliputan,” jawab wartawan di hadapan majelis hakim.
Namun, ketua majelis hakim kembali mempertanyakan apakah izin tersebut telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Awak media pun menjelaskan bahwa izin telah disampaikan kepada pihak terkait.
Merasa dipersulit dalam menjalankan tugas jurnalistik, awak media kemudian melaporkan hal tersebut kepada Humas Pengadilan Negeri Tanjungbalai agar diberikan penjelasan langsung kepada ketua majelis hakim terkait peliputan perkara terdakwa Aliong.
Padahal, secara hukum, pers memiliki hak untuk meliput persidangan yang bersifat terbuka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan:
“Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.”
Selain itu, kebebasan pers juga dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Salah seorang wartawan yang hadir menyayangkan sikap yang dinilai berlebihan tersebut.
“Kami meliput secara profesional, tidak mengganggu jalannya sidang. Jika sidang terbuka untuk umum, seharusnya pers tidak dipersulit,” ujarnya.
Awak media menilai, pembatasan peliputan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mencederai prinsip transparansi peradilan dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun majelis hakim terkait kejelasan prosedur perizinan peliputan dalam persidangan perkara Aliong.(RR)

Berita Terkait

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
PALU Tanjungbalai Desak Vonis Maksimal Kasus Tjin Liong Dan Melakukan Penahanan di Lapas
Diduga Bebas Beraktivitas Diluar, Palu Mendesak Polres Tanjungbalai Segeran Melakukan Penahanan Lanjutan Aliong
PALU : Ironis Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai Dinilai Tak Berdaya Hadapi Mafia Minyak Goreng Oplos
Wakil Walikota Tanjungbalai Bersama Satgas MBG Tanjungbalai Menghadiri Rapat Kordinasi Penerimaan Manfaat MBG
Dua Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Bebas Bersyarat
“Seram Kali Buat Pasport Di Tanjungbalai Warga Akui Bayar Rp 1.2Juta Publik Makin Resah
Walikota Tanjungbalai Diminta Copot Kadis Perhubungan Tanjungbalai, Keluhan Parkir Liar Kian Meresahkan

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 12:06 WIB

22 Personel Polres Aceh Besar Terima Tanda Kehormatan Satya Lancana Pengabdian

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:40 WIB

DKP Aceh Salurkan 3,9 Ton Ikan Segar di Darul Kamal untuk Dukung Perbaikan Gizi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:26 WIB

Upacara HAB ke-80, Kemenag Aceh Besar Ajak ASN Warnai AI dengan Konten Keagamaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:41 WIB

Aceh Besar Peduli Bencana: Bupati Muharram Idris Salurkan Bantuan dan Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:36 WIB

Operasi Pasar LPG 3 Kg Berakhir, 190.710 Tersalurkan Distribusi Kembali Lewat Pangkalan

Jumat, 26 Desember 2025 - 03:58 WIB

Operasi Pasar LPG 3 Kg di Darul Imarah Tuai Apresiasi, Keuchik Leu Ue Nilai Sangat Membantu Warga di Tengah Kelangkaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 01:32 WIB

Camat Darul Kamal: Alhamdulillah Masyarakat Ka Meu Asap Dapu, LPG 3 Kg Tersalurkan ke 14 Gampong

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:29 WIB

LPG 3 Kg Aceh Besar Terdistribusi 184.550 Tabung, OP dan Pangkalan Berjalan Bersamaan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB