Wagub Aceh Desak Percepatan Data Pascabencana demi Percepatan Bantuan

ZULKARNAINI

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:31 WIB

20111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii..Banda Aceh — Pemerintah Aceh menggelar rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026). Rapat tersebut diikuti para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta bupati dan wali kota dari daerah terdampak yang mengikuti secara daring.

 

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan bantuan lauk pauk sebesar Rp450 ribu per jiwa bagi warga terdampak yang akan menempati hunian sementara (huntara). Namun, Pemerintah Aceh mengusulkan agar bantuan tersebut dapat disalurkan lebih awal, tanpa menunggu warga resmi menempati huntara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Prinsipnya, bantuan harus hadir lebih cepat. Jangan menunggu masyarakat pindah ke huntara, sementara kebutuhan hidup mereka mendesak,” tegas Fadhlullah.

 

Ia menjelaskan, Kemensos akan sepenuhnya berpatokan pada data yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Selain bantuan bagi penghuni huntara, pemerintah juga menyiapkan bantuan bagi warga yang mengungsi ke rumah keluarga atau kerabat, yakni sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan.

 

Dalam arahannya, Fadhlullah juga menekankan pentingnya keseragaman surat keputusan (SK) penetapan kerusakan rumah. Seluruh rumah terdampak, baik kategori rusak ringan, sedang, maupun berat, diusulkan menerima dana perabotan sebesar Rp3 juta per unit. Kebijakan ini diambil mengingat hampir seluruh rumah terdampak banjir mengalami kerusakan perabotan yang tidak lagi dapat digunakan.

 

Untuk mempercepat realisasi bantuan, pengusulan data akan dilakukan dalam dua tahap. Pemerintah Aceh menargetkan data tahap pertama sudah diserahkan sebelum 15 Januari 2026, sehingga masyarakat dapat segera menerima bantuan jaminan hidup (jadup) dari Kemensos maupun dana perabotan.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar memastikan keabsahan dan akurasi data yang diusulkan. Pasalnya, data tersebut akan menjadi dasar penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dan tidak dapat diubah setelah disahkan pemerintah pusat.

 

“Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan berjalan sesuai data R3P. Karena itu, validitas data menjadi kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar M Nasir. []

Berita Terkait

Bencana Banjir Dan Longsor Yang Melanda Aceh Menjadi Peringatan Serius Bagi Pemangku Kebijakan
Sumur Bor untuk Warga Desa Rigeb, Wujud Kepedulian Sosial Polres Gayo Lues
Kinerja Gemilang 2025, Bea Cukai Langsa Perkuat Kualitas Penindakan dan Pelayanan Masyarakat
Bupati Sibral Malasyi Tinjau dan Salurkan Bantuan Beras CPP bagi Masyarakat Terdampak
Sinergi Vinca Farm–Kodim 0103/Aceh utara Dorong Ketahanan Pangan, Panen Perdana Jagung Pipil di Lhokseumawe
Wagub Fadhlullah Dampingi Mendagri Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh
Pemko Resmi Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat Lhokseumawe, Wali Kota: Rampung Juni 2026
Abrasi Sungai Pasca Banjir Bandang, Pemkab Pidie Jaya Bergerak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Transportasi Hijau, 205.532 Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara Beralih ke Teknologi Face Recognition

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:59 WIB

Eks-Rumah Singgah Covid-19, Heny : Sudah dibayar oleh Pemko Pematangsiantar

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:37 WIB

LAGI! Bangunan Berdiri Kokoh Diduga Belum Kantongi PBG, Jhon Ester Lase: Sudah kita Berikan SP1

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:47 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Juru Tulis Judi Togel

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:54 WIB

Kejati Sumut Tetapkan Direktur Utama PT PASU sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:13 WIB

Kejati Sumut Tetapkan Direktur Utama PT PASU sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:50 WIB

Lapas Narkotika Langkat Laksanakan Temu Pamit Pejabat, Kalapas Berpesan untuk Junjung Tinggi Integritas

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:29 WIB

Rutan Kelas I Medan dan Peserta Magang Kemenaker Mengolah Limbah Dapur menjadi Pupuk Organik Cair

Berita Terbaru