TLii//Tanjungbalai//Sumut
TANJUNGBALAI – Dugaan praktik kotor di tubuh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Ulamm Tanjungbalai mencuat ke publik. Tim Khusus Aktivis Masyarakat Tanjungbalai secara terbuka menyatakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengarah pada kejahatan terstruktur dan sistematis, termasuk pemalsuan dokumen serta dugaan tindak pidana korupsi,(05/02/2026)
Dalam pernyataan sikap tertulis, tim aktivis mengungkapkan bahwa hasil investigasi mereka menemukan indikasi kuat adanya rekayasa pelunasan kredit nasabah dengan menggunakan kwitansi dan dokumen palsu yang diduga tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh pihak perusahaan.
“Pelunasan diduga hanya dilakukan di atas kertas. Faktanya, nasabah masih terus ditagih. Ini patut diduga sebagai modus memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum,” tegas Tim Khusus Aktivis Masyarakat Tanjungbalai.
Lebih lanjut, praktik tersebut disinyalir bukan dilakukan oleh satu orang, melainkan melibatkan jaringan oknum karyawan yang bekerja secara rapi dan tertutup. Dugaan kuat juga mengarah pada adanya upaya menutup-nutupi kasus ini agar tidak terungkap ke publik, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran dari pimpinan unit setempat.
Aktivis menilai, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum perbankan serta prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Atas dasar itu, Tim Khusus Aktivis Masyarakat Tanjungbalai mendesak Kapolres Tanjungbalai segera membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan perusahaan di PNM Ulamm Tanjungbalai, termasuk membongkar dugaan mafia internal dari level pimpinan hingga karyawan yang terlibat.
Selain aparat penegak hukum, pimpinan tertinggi PNM juga didesak untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, memanggil seluruh pihak terkait, serta mencopot pimpinan cabang apabila terbukti gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian internal.
Tak hanya itu, DPRD Kota Tanjungbalai juga diminta tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan melakukan fungsi pengawasan terhadap dugaan kejahatan perbankan yang dinilai telah merugikan masyarakat kecil sebagai nasabah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM Ulamm Tanjungbalai belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.(RR)

































