TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai — Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan melakukan koordinasi langsung ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batubara. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Satres Narkoba Polres Batubara, sebagai respons atas isu yang beredar di tengah masyarakat,(12/02/26)
Koordinasi ini dilakukan menyusul adanya pernyataan dari salah satu aktivis yang menuding dugaan keterlibatan oknum pegawai Lapas Tanjungbalai Asahan berinisial AT, yang disebut-sebut tertangkap tangan membawa narkoba dan diduga menyelesaikan perkara dengan praktik “damai di tempat (86)”.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Satres Narkoba Polres Batubara secara tegas membantah tudingan yang beredar. Pihak Satres Narkoba memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi penangkapan terhadap oknum pegawai Lapas berinisial AT sebagaimana yang dituduhkan.
“Tidak ada penangkapan maupun praktik ‘damai di tempat’ seperti yang disebutkan. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta,” tegas Kasat Narkoba Polres Batubara.
Sementara itu, Kalapas Tanjungbalai Asahan Refin Tua Manulang, menegaskan bahwa langkah koordinasi ini merupakan bentuk respons cepat serta komitmen institusinya dalam menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
“Kami tidak ingin isu yang belum terverifikasi berkembang liar dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami memilih berkoordinasi langsung dengan pihak yang berwenang agar fakta yang sebenarnya menjadi terang dan jelas,” ujar Kalapas.
Kalapas juga menegaskan komitmen Lapas Tanjungbalai Asahan dalam pemberantasan narkoba serta penegakan disiplin internal tanpa kompromi.
“Apabila ada pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika atau pelanggaran hukum lainnya, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Integritas adalah harga mati dan tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Kalapas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Namun kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada data yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak mencederai nama baik individu maupun institusi tanpa dasar yang jelas. Kritik adalah energi perbaikan, tetapi harus disampaikan secara objektif dan proporsional,” pungkasnya(RR)

































