TLii | SUMUT | KAJATI SUMATERA UTARA
10/02/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, memutuskan penyelesaian perkara pidana penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.
Penerapan restorative justice tersebut diputuskan setelah dilaksanakan gelar perkara/ekspose permohonan penyelesaian perkara secara daring melalui Zoom Meeting dari lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Senin (9/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumut didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Jusrist Preciselly, S.H., M.H., serta jajaran pejabat struktural Bidang Tindak Pidana Umum. Mereka menerima paparan kronologi perkara yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun.
Perkara dimaksud terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, bertempat di Huta X Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Korban bernama Lagini bersama tersangka Rainim Sinaga menghadiri sebuah hajatan. Saat berlangsung acara adat manortor, tersangka merasa tersinggung karena tidak diajak ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Usai acara, tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga korban mengalami rasa sakit. Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian. Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Alasan Penerapan Restorative Justice
Dalam pertimbangannya, Kajati Sumut menyetujui penerapan restorative justice dengan sejumlah alasan.
Tersangka telah mengakui perbuatannya dan dengan kesadaran penuh meminta maaf kepada korban di hadapan keluarga. Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, di mana tersangka berstatus sebagai ibu rumah tangga yang memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya serta berperan sebagai nenek bagi cucunya yang tinggal bersama.
Lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka dan korban telah sepakat berdamai serta berkomitmen untuk mempererat kembali hubungan silaturahmi setelah proses perdamaian tersebut selesai.
Dengan terpenuhinya seluruh syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan keadilan restoratif, Kejaksaan memandang bahwa penyelesaian perkara ini melalui restorative justice merupakan langkah yang tepat, berkeadilan, serta mengedepankan nilai kemanusiaan dan keharmonisan sosial, Tegasnya.
(***)


































