Kejaksaan Tinggi Sumut Gelar Ekspose Perkara, Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penganiayaan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:05 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | KAJATI SUMATERA UTARA

10/02/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, memutuskan penyelesaian perkara pidana penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.
Penerapan restorative justice tersebut diputuskan setelah dilaksanakan gelar perkara/ekspose permohonan penyelesaian perkara secara daring melalui Zoom Meeting dari lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumut didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Jusrist Preciselly, S.H., M.H., serta jajaran pejabat struktural Bidang Tindak Pidana Umum. Mereka menerima paparan kronologi perkara yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun.

Perkara dimaksud terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, bertempat di Huta X Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Korban bernama Lagini bersama tersangka Rainim Sinaga menghadiri sebuah hajatan. Saat berlangsung acara adat manortor, tersangka merasa tersinggung karena tidak diajak ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Usai acara, tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga korban mengalami rasa sakit. Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian. Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Alasan Penerapan Restorative Justice
Dalam pertimbangannya, Kajati Sumut menyetujui penerapan restorative justice dengan sejumlah alasan.

Tersangka telah mengakui perbuatannya dan dengan kesadaran penuh meminta maaf kepada korban di hadapan keluarga. Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, di mana tersangka berstatus sebagai ibu rumah tangga yang memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya serta berperan sebagai nenek bagi cucunya yang tinggal bersama.

Lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka dan korban telah sepakat berdamai serta berkomitmen untuk mempererat kembali hubungan silaturahmi setelah proses perdamaian tersebut selesai.

Dengan terpenuhinya seluruh syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan keadilan restoratif, Kejaksaan memandang bahwa penyelesaian perkara ini melalui restorative justice merupakan langkah yang tepat, berkeadilan, serta mengedepankan nilai kemanusiaan dan keharmonisan sosial, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi Hadiri Sertijab Kapolsek Medan Labuhan
Hari Kartini 2026, Pelindo Regional 1 Perkuat Program Pengembangan Kepemimpinan Perempuan
Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru
Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring
Hari Kartini Indonesia Tahun 2026,Polres Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh
Peringati Hari Kartini, Yudi Suseno Dorong Perempuan Wujudkan Pemasyarakatan Humanis

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:13 WIB

Hadir Humanis di Sekolah, Polres Pidie Jaya Tanamkan Nilai Disiplin dan Kamtibmas Lewat “Polisi Saweu Sikula

Selasa, 21 April 2026 - 00:55 WIB

Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah

Minggu, 19 April 2026 - 10:59 WIB

Tgk Azhar Kiran dan MSS Rampungkan Tahap II, Ratusan Mushaf Hidupkan Syiar Islam Pasca Banjir

Minggu, 19 April 2026 - 10:52 WIB

Respons Cepat dan Humanis, Polres Pidie Jaya Hadir di Tengah Musibah Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 08:41 WIB

Breaking News | Diduga Kecelakaan, Sepeda Motor Misterius Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Meureudu

Kamis, 16 April 2026 - 09:58 WIB

YARA : Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya Bukti Krisis Moral Pejabat Publik

Rabu, 15 April 2026 - 11:18 WIB

Musrenbang RKPK 2027 Digelar, Pidie Jaya Fokus Infrastruktur dan Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 23:13 WIB

Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Hagu, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya

Berita Terbaru