Kejaksaan Tinggi Sumut Gelar Ekspose Perkara, Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penganiayaan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:05 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | KAJATI SUMATERA UTARA

10/02/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, memutuskan penyelesaian perkara pidana penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.
Penerapan restorative justice tersebut diputuskan setelah dilaksanakan gelar perkara/ekspose permohonan penyelesaian perkara secara daring melalui Zoom Meeting dari lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumut didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Jusrist Preciselly, S.H., M.H., serta jajaran pejabat struktural Bidang Tindak Pidana Umum. Mereka menerima paparan kronologi perkara yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun.

Perkara dimaksud terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, bertempat di Huta X Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Korban bernama Lagini bersama tersangka Rainim Sinaga menghadiri sebuah hajatan. Saat berlangsung acara adat manortor, tersangka merasa tersinggung karena tidak diajak ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Usai acara, tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga korban mengalami rasa sakit. Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian. Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Alasan Penerapan Restorative Justice
Dalam pertimbangannya, Kajati Sumut menyetujui penerapan restorative justice dengan sejumlah alasan.

Tersangka telah mengakui perbuatannya dan dengan kesadaran penuh meminta maaf kepada korban di hadapan keluarga. Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, di mana tersangka berstatus sebagai ibu rumah tangga yang memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya serta berperan sebagai nenek bagi cucunya yang tinggal bersama.

Lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka dan korban telah sepakat berdamai serta berkomitmen untuk mempererat kembali hubungan silaturahmi setelah proses perdamaian tersebut selesai.

Dengan terpenuhinya seluruh syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan keadilan restoratif, Kejaksaan memandang bahwa penyelesaian perkara ini melalui restorative justice merupakan langkah yang tepat, berkeadilan, serta mengedepankan nilai kemanusiaan dan keharmonisan sosial, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar
Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah
Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung
Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang
Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:25 WIB

Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:49 WIB

Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55 WIB

Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terbaru