Kelekak Rusak Bukan Takdir, Tapi Pilihan: Seruan Generasi Bangka. ‎

PUTRI RAHMAWATI

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 22:17 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto istimewa sang penulis)

Penulis: Sayied Agiel Yusuf (Mahasiswa Unmuh Babel)

TIMELINES INEWS INFESTIGASI

‎Kelekak bukan sekadar ruang hijau di pinggir desa. Ia adalah sistem hidup yang menyangga pangan, menjaga air, menyimpan pengetahuan lokal, sekaligus menopang keanekaragaman hayati Bangka. Dalam kelekak, masyarakat Bangka merawat hubungan manusia dan alam secara seimbang. Namun hari ini, kelekak berada di ambang rapuh terdesak ekspansi lahan, logika ekstraksi, dan kelalaian kolektif yang terus dibiarkan.

‎Di berbagai wilayah Bangka, kelekak mulai menyusut dan terfragmentasi. Lahan yang dahulu berfungsi sebagai kebun pangan dan ruang resapan air berubah menjadi area tambang, perkebunan monokultur, atau permukiman tanpa perencanaan ekologis. Dampaknya nyata dan dirasakan langsung: mata air mengering saat kemarau, banjir datang lebih cepat saat hujan, serta satwa kehilangan ruang jelajahnya. Ketika kelekak rusak, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga fungsi ekologis dan ikatan sosial yang selama ini menopang kehidupan warga.

‎Padahal, jauh sebelum istilah sustainable development menjadi wacana global, masyarakat Bangka telah mempraktikkan kecerdasan ekologis melalui kelekak. Pengetahuan etnobotani, hubungan manusia dan alam, serta keberadaan tumbuhan dan flora fauna endemik membuktikan bahwa kelekak adalah realitas ekologis yang hidup, bukan sekadar peninggalan masa lalu. Merusak kelekak berarti memutus rantai pengetahuan dan kearifan yang diwariskan lintas generasi.

‎Sayangnya, perlindungan kelekak belum berdiri di atas pijakan hukum yang tegas. Meski Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan dasar perlindungan ekosistem dan kearifan lokal, kelekak tetap terjebak di wilayah abu-abu kebijakan daerah. Ia tidak diakui secara eksplisit, tidak tercantum jelas dalam tata ruang, dan karenanya mudah dialihfungsikan atas nama pembangunan.

‎Kondisi ini menegaskan bahwa kerusakan kelekak bukan semata persoalan ekologis, melainkan persoalan keberpihakan kebijakan. Pemerintah daerah perlu menunjukkan keberanian politik dengan mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kelekak Bangka. Perda ini harus menegaskan kelekak sebagai kawasan lindung berbasis kearifan lokal, memasukkannya ke dalam RTRW dan RDTR, membatasi alih fungsi, serta menjamin pengelolaan berbasis komunitas dengan dukungan anggaran dan pengawasan publik.

‎Di tengah kekosongan kebijakan, harapan justru tumbuh dari anak muda. Melalui ruang belajar seperti Kemah Ekologis, pemuda kembali bersentuhan langsung dengan kelekak melihat yang masih terawat dan menyaksikan yang telah rusak. Dari sana, pemuda belajar bahwa krisis ekologis bukan sekadar isu wacana, melainkan kenyataan yang sedang berlangsung. Pengalaman ini membentuk kesadaran bahwa menjaga alam bukan kegiatan insidental, melainkan tanggung jawab berkelanjutan.

‎Pada titik ini, kelekak seolah bertanya kepada semua: jika bukan sekarang dijaga, lalu kapan, jika bukan kita yang bertanggung jawab, lalu siapa. Pemuda tak boleh diam. Kesadaran ekologis harus naik kelas menjadi keberanian politik yang utuh mengawal tata ruang, menagih komitmen negara, dan menolak pembangunan yang merusak ruang hidup.

‎Merawat kelekak berarti merawat ingatan dan masa depan Bangka. Kelekak rusak bukan takdir, melainkan pilihan. Dan hari ini, pilihan itu ada di tangan kita semua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Di Balik Tangisan Anak Pencuri Ayam, Ada Keresahan Pemilik Ayam Aduan Juara dan PR Besar Penegakan Hukum
Rupiah Terjun Bebas: Bukti ‘Ekonomi Pancasila’ Masih Sebatas Dongeng Pengantar Tidur Penguasa
INGKAR JANJI DALAM HUBUNGAN ASMARA: BISAKAH CINTA DIGUGAT?
Politik Santun, Menang Tanpa Balas Dendam
Kekosongan Kepemimpinan di Bangka Barat Bukan Soal Jabatan, Tetapi Hilangnya Keberanian Memimpin.
Pers Pilar Keempat Demokrasi: Masihkah Menjadi Penjaga Kebenaran?
“Tak Dapat Dana Bantuan Sosial, Geusyik Dituding Pilih Kasih dan Balas Jasa Politik”
‎Betungkah: Perlawanan Terhadap Kerusakan Alam Dari Pesisir Bangka

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

HARDIKDA ke-67, Pemko Langsa Tegaskan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 08:29 WIB

“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”

Rabu, 2 September 2026 - 06:41 WIB

Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung

Rabu, 2 September 2026 - 04:53 WIB

Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran

Rabu, 2 September 2026 - 04:37 WIB

Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 21:45 WIB

Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 20:27 WIB

Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong

Berita Terbaru