Oleh: Redaksi
TLii | Bali, Video seorang anak yang menangis histeris melihat ayahnya meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan warga di Tabanan, Bali, menggugah empati publik. Tidak ada hati yang tidak tersentuh melihat seorang anak kehilangan sosok ayah dengan cara yang begitu tragis. (28/07/2026).
Namun, jika publik hanya melihat potongan video tersebut tanpa memahami latar belakang peristiwanya, penilaian yang muncul bisa menjadi tidak utuh.
Di sisi lain, korban yang diduga melakukan pencurian ayam aduan disebut merupakan seorang residivis kasus serupa. Berdasarkan keterangan kepolisian, yang bersangkutan pernah dihukum dalam perkara pencurian dan kembali diduga melakukan aksi yang sama. Bagi warga yang selama ini berkali-kali kehilangan ayam aduan, kondisi tersebut diduga telah menimbulkan keresahan dan kemarahan yang terus menumpuk.
Perlu dipahami, ayam yang menjadi sasaran bukan sekadar ayam biasa. Bagi para penghobi, peternak, maupun pemilik ayam aduan, seekor ayam juara merupakan hasil perawatan bertahun-tahun, memiliki nilai ekonomi yang tinggi, bahkan dalam beberapa kasus dapat bernilai belasan hingga puluhan juta rupiah. Kehilangannya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga kehilangan hasil jerih payah dan kebanggaan.
Meski demikian, keresahan masyarakat tidak pernah dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan nyawa seseorang. Negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk menghukum pelaku kejahatan. Ketika masyarakat mengambil alih peran hukum melalui aksi main hakim sendiri, maka hukum kehilangan wibawanya dan korban baru pun bermunculan.
Namun, ada satu hal yang juga tidak boleh luput dari perhatian aparat penegak hukum.
Peristiwa ini secara tidak langsung membuka ruang diskusi mengenai dugaan adanya aktivitas sabung ayam yang berlangsung secara rutin di wilayah tersebut. Jika benar ayam-ayam yang menjadi sasaran pencurian merupakan ayam aduan yang digunakan dalam praktik perjudian, maka persoalannya tidak lagi sebatas pencurian dan pengeroyokan.
Publik tentu berharap aparat tidak berhenti pada pengungkapan kasus kematian terduga pelaku pencurian dan proses hukum terhadap para tersangka pengeroyokan. Aparat juga perlu mendalami apakah terdapat praktik perjudian sabung ayam yang melanggar hukum, siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana aktivitas itu dapat berlangsung, serta apakah ada unsur pembiaran jika memang praktik tersebut terbukti terjadi.
Pandangan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai dorongan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Sebab, apabila praktik perjudian ilegal benar-benar berlangsung secara rutin, maka persoalan ini sesungguhnya telah menjadi masalah yang lebih besar daripada sekadar kasus pencurian ayam.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika pencurian diproses, pengeroyokan diproses, maka dugaan tindak pidana perjudian pun harus diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Tragedi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi. Jangan sampai perhatian publik hanya terfokus pada viralnya video seorang anak yang menangis, sementara akar persoalan yang diduga menjadi pemicu konflik justru tidak tersentuh.
Empati kepada keluarga yang ditinggalkan adalah nilai kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi. Namun, empati juga harus diberikan kepada masyarakat yang selama ini merasa menjadi korban pencurian. Pada saat yang sama, negara berkewajiban memastikan setiap dugaan tindak pidana—baik pencurian, pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, maupun dugaan perjudian sabung ayam—diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hanya dengan penegakan hukum yang utuh dan berkeadilan, tragedi seperti ini dapat dicegah agar tidak kembali terulang.



























