Purwokerto, 03 Februari 2026 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mencatat capaian signifikan dalam pengamanan dan penataan aset perkeretaapian sepanjang tahun 2025. Total luas tanah yang berhasil disertipikatkan mencapai 950.010 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp499.187.879.000.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, KAI Daop 5 Purwokerto berhasil melakukan sertipikasi aset lahan seluas 710.768 meter persegi. Peningkatan ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam memperkuat legalitas serta pengamanan aset negara yang dikelola oleh KAI.
Selain pensertipikatan aset tanah, sepanjang tahun 2025 KAI Daop 5 Purwokerto juga melaksanakan kegiatan penertiban aset dengan total luas mencapai 36.614,2 meter persegi. Penertiban tersebut memiliki nilai aset sebesar Rp55.609.750.040 sebagai bagian dari upaya optimalisasi dan perlindungan aset perkeretaapian dari potensi penguasaan tidak sah.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa aset tanah dan bangunan yang dikelola oleh KAI merupakan amanah negara yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
“Proses pensertipikatan dan penertiban ini merupakan langkah nyata kami untuk memastikan seluruh aset yang dimiliki berada dalam status hukum yang jelas dan sah. Dengan demikian, aset tersebut dapat mendukung kelancaran operasional serta keberlanjutan perusahaan,” ujar As’ad.
Ke depan, KAI Daop 5 Purwokerto akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta mendapatkan pendampingan hukum dari kejaksaan guna memastikan legalitas status aset tanah dan meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan aset milik KAI.
“KAI Daop 5 Purwokerto berkomitmen untuk terus menjaga dan mengamankan aset perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara, sekaligus mendukung penyelenggaraan layanan perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan,” tutup As’ad.


































