Mangkirnya Bareskrim, Dirjen Gakkum ESDM, dan Gubernur Aceh di Sidang Gugatan LANA Disorot.”

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:10 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangkirnya Bareskrim, Dirjen Gakkum ESDM, dan Gubernur Aceh dalam Gugatan LANA—Cermin Lemahnya Kepatuhan Institusi Negara terhadap Mekanisme Peradilan

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Lembaga Advokasi Negara (LANA) di Pengadilan Negeri Meulaboh pada 5 Maret 2026 membuka kembali luka lama mengenai budaya ketidakpatuhan institusi negara terhadap panggilan pengadilan.

ketidakhadiran Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, dan Pemerintah Provinsi Aceh dalam sidang pertama bukan hanya persoalan administratif—ini menyentuh fundamental supremasi hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakhadiran Institusi Negara: Sekadar Mangkir atau Pelanggaran Etika Hukum?

Secara hukum acara perdata, para tergugat memang memiliki hak untuk absen pada panggilan pertama.

Namun, ketika institusi negara—yang notabene adalah penegak hukum dan penyelenggara kekuasaan publik—tidak hadir tanpa alasan jelas, persoalannya menjadi lebih dalam.

Bukan lagi soal prosedur. Ini soal etika konstitusional.

Institusi seperti Bareskrim Polri dan Dirjen Gakkum ESDM merupakan organ negara yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum, bukan menghindarinya.

Ketidakhadiran mereka dapat ditafsirkan sebagai bentuk ketidaksungguhan atau bahkan pengabaian terhadap kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan atau kelalaian yang diadukan masyarakat.

Dalam perspektif prinsip good governance, tindakan demikian mencederai asas:

Akuntabilitas, Kepastian hukum, dan Keterbukaan (transparency).

Ketika pihak yang justru bertanggung jawab menjaga hukum malah tidak hadir dalam forum hukum, bagaimana publik bisa menaruh kepercayaan?

Majelis Hakim Benar: Ada Potensi Obstruction of Justice Meski istilah obstruction of justice lebih familiar dalam ranah pidana, secara substansi ketidakhadiran yang menghambat proses peradilan dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan proses hukum.

Majelis hakim PN Meulaboh bertindak tepat dengan mencatat ketidakhadiran itu dan memerintahkan pemanggilan ulang.

Dalam hukum acara, hakim memiliki kewenangan untuk:

melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran tergugat, dan pada tahap tertentu, memutus verstek.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dihentikan hanya karena satu atau beberapa pihak memilih untuk tidak patuh.

Gugatan Lingkungan Hidup Tidak Bisa Dipandang Remeh

Penggugat, LANA, membawa perkara yang menyentuh kepentingan publik (public interest litigation).

Dugaan kerusakan lingkungan melibatkan dimensi ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat Aceh.

Karena itu, ketidakhadiran para tergugat semakin memperburuk persepsi bahwa negara tidak serius menangani isu lingkungan.

Padahal, putusan Mahkamah Agung berkali-kali menegaskan bahwa perkara lingkungan hidup termasuk perkara strategis karena menyangkut hak konstitusional atas lingkungan yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD 1945).

Apakah Ketidakhadiran Ini Strategi Hukum?

Dalam beberapa kasus, pihak tergugat dari instansi pemerintah memilih tidak hadir pada sidang pertama untuk:

memperlambat dinamika proses, mempersiapkan dokumen administratif, atau sebagai strategi mengukur keseriusan penggugat.

Namun, ketika tiga institusi sekaligus mangkir dalam perkara yang sensitif, wajar jika publik mencurigai adanya koordinasi diam-diam untuk delay litigation.

Strategi demikian bukan hanya tidak etis—mereka berpotensi mempermalukan institusi itu sendiri di mata publik.

Kehadiran pada Sidang Berikutnya Akan Menentukan Wibawa Negara

Sidang berikutnya akan menjadi titik krusial:

Jika para tergugat kembali tidak hadir, masyarakat berhak mempertanyakan integritas lembaga negara yang seharusnya menjunjung tinggi hukum.

Sebaliknya, bila mereka hadir, proses hukum dapat berjalan lebih substansial, transparan, dan adil.

Publik tidak membutuhkan drama peradilan. Yang dibutuhkan adalah:

komitmen hukum, pengungkapan fakta, dan pertanggungjawaban institusional.

Penutup: Negara Harus Memberi Contoh, Bukan Menghindar

Gugatan yang diajukan LANA bukan sekadar gugatan administratif. Ini adalah ujian apakah negara bersedia hadir di hadapan rakyat ketika dimintai pertanggungjawaban.

Mangkir bukan pilihan.

Hadir adalah kewajiban.

Dan menjawab adalah bentuk penghormatan terhadap hukum.

Jika negara saja memilih menghindar, bagaimana mungkin masyarakat diminta untuk taat?

Berita Terkait

Peringati Hardiknas, Siswa dan Guru Sekolah Rakyat Terintegrasi 26 Ikuti Upacara Khidmat
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Siaga, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Dampak Situasi Global
Polres Pidie Jaya Rayakan May Day 2026 dengan Silaturahmi dan Baksos, Pererat Kepedulian kepada Buruh Angkut
Ustadz Azhar Kiran Pastikan Distribusi Hadiah Festival Ramadhan 1447 H Berjalan Sesuai Ekspektasi
TAGANA Aceh Edukasi Mitigasi Bencana Di SMA Kartika Banda Aceh Melalui Program TMS
Kadis Pendidikan Aceh Tenggara Ingatkan Sekolah Transparan Kelola Dana BOS
4 Calon Jamaah Haji Gampong Bineh Blang Dipesijuk, Warga Titip Doa Ditanah Suci
Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:59 WIB

Jonedi Ramli: Pendidikan Kunci Masa Depan Cerah, PT Pelindo Regional I Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:36 WIB

Hadir Bersama Forkopimda di Stadion H.M Nurdin, Lapas Padangsidimpuan Dukung Transformasi Pendidikan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kalapas Tanjungbalai Asahan Tegaskan Kepala Kamar Warga Binaan Jadi Garda Terdepan, ZERO HP, Narkoba Di Lapas

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Keselamatan Perlintasan Tanggung Jawab Bersama, Dahulukan Perjalanan KA

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:59 WIB

Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan Dugaan Penganiayaan di Jalan Permosi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:28 WIB

Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan May Day Tahun 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:00 WIB

Polda Sumut Kawal May Day 2026, Pengamanan Ketat dan Pelayanan Maksimal bagi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:42 WIB

Fadillah Haryono: Hari Buruh Jadi Refleksi Perkuat Hubungan Industrial Harmonis Di Pelindo

Berita Terbaru