Mangkirnya Bareskrim, Dirjen Gakkum ESDM, dan Gubernur Aceh dalam Gugatan LANA—Cermin Lemahnya Kepatuhan Institusi Negara terhadap Mekanisme Peradilan
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Lembaga Advokasi Negara (LANA) di Pengadilan Negeri Meulaboh pada 5 Maret 2026 membuka kembali luka lama mengenai budaya ketidakpatuhan institusi negara terhadap panggilan pengadilan.
ketidakhadiran Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, dan Pemerintah Provinsi Aceh dalam sidang pertama bukan hanya persoalan administratif—ini menyentuh fundamental supremasi hukum di Indonesia.
Ketidakhadiran Institusi Negara: Sekadar Mangkir atau Pelanggaran Etika Hukum?
Secara hukum acara perdata, para tergugat memang memiliki hak untuk absen pada panggilan pertama.
Namun, ketika institusi negara—yang notabene adalah penegak hukum dan penyelenggara kekuasaan publik—tidak hadir tanpa alasan jelas, persoalannya menjadi lebih dalam.
Bukan lagi soal prosedur. Ini soal etika konstitusional.
Institusi seperti Bareskrim Polri dan Dirjen Gakkum ESDM merupakan organ negara yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum, bukan menghindarinya.
Ketidakhadiran mereka dapat ditafsirkan sebagai bentuk ketidaksungguhan atau bahkan pengabaian terhadap kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan atau kelalaian yang diadukan masyarakat.
Dalam perspektif prinsip good governance, tindakan demikian mencederai asas:
Akuntabilitas, Kepastian hukum, dan Keterbukaan (transparency).
Ketika pihak yang justru bertanggung jawab menjaga hukum malah tidak hadir dalam forum hukum, bagaimana publik bisa menaruh kepercayaan?
Majelis Hakim Benar: Ada Potensi Obstruction of Justice Meski istilah obstruction of justice lebih familiar dalam ranah pidana, secara substansi ketidakhadiran yang menghambat proses peradilan dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan proses hukum.
Majelis hakim PN Meulaboh bertindak tepat dengan mencatat ketidakhadiran itu dan memerintahkan pemanggilan ulang.
Dalam hukum acara, hakim memiliki kewenangan untuk:
melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran tergugat, dan pada tahap tertentu, memutus verstek.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dihentikan hanya karena satu atau beberapa pihak memilih untuk tidak patuh.
Gugatan Lingkungan Hidup Tidak Bisa Dipandang Remeh
Penggugat, LANA, membawa perkara yang menyentuh kepentingan publik (public interest litigation).
Dugaan kerusakan lingkungan melibatkan dimensi ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat Aceh.
Karena itu, ketidakhadiran para tergugat semakin memperburuk persepsi bahwa negara tidak serius menangani isu lingkungan.
Padahal, putusan Mahkamah Agung berkali-kali menegaskan bahwa perkara lingkungan hidup termasuk perkara strategis karena menyangkut hak konstitusional atas lingkungan yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD 1945).
Apakah Ketidakhadiran Ini Strategi Hukum?
Dalam beberapa kasus, pihak tergugat dari instansi pemerintah memilih tidak hadir pada sidang pertama untuk:
memperlambat dinamika proses, mempersiapkan dokumen administratif, atau sebagai strategi mengukur keseriusan penggugat.
Namun, ketika tiga institusi sekaligus mangkir dalam perkara yang sensitif, wajar jika publik mencurigai adanya koordinasi diam-diam untuk delay litigation.
Strategi demikian bukan hanya tidak etis—mereka berpotensi mempermalukan institusi itu sendiri di mata publik.
Kehadiran pada Sidang Berikutnya Akan Menentukan Wibawa Negara
Sidang berikutnya akan menjadi titik krusial:
Jika para tergugat kembali tidak hadir, masyarakat berhak mempertanyakan integritas lembaga negara yang seharusnya menjunjung tinggi hukum.
Sebaliknya, bila mereka hadir, proses hukum dapat berjalan lebih substansial, transparan, dan adil.
Publik tidak membutuhkan drama peradilan. Yang dibutuhkan adalah:
komitmen hukum, pengungkapan fakta, dan pertanggungjawaban institusional.
Penutup: Negara Harus Memberi Contoh, Bukan Menghindar
Gugatan yang diajukan LANA bukan sekadar gugatan administratif. Ini adalah ujian apakah negara bersedia hadir di hadapan rakyat ketika dimintai pertanggungjawaban.
Mangkir bukan pilihan.
Hadir adalah kewajiban.
Dan menjawab adalah bentuk penghormatan terhadap hukum.
Jika negara saja memilih menghindar, bagaimana mungkin masyarakat diminta untuk taat?


































