Pemko Langsa Jelaskan Bantuan Rumah Terdampak Bencana Berpedoman Pada Aturan Nasional

Zul

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:43 WIB

50448 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SK Tim Teknis, (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI

Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme dan persyaratan penyaluran bantuan perbaikan rumah bagi warga yang terdampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kota Langsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd selaku Ketua Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Kota Langsa menyampaikan bahwa pemerintah memahami kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana yang terjadi beberapa waktu lalu.

Namun demikian, seluruh mekanisme penyaluran bantuan tersebut harus tetap mengikuti ketentuan perundang undangan yang berlaku agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat Juknis Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 226/300.2.1/2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada 6 Maret 2026, merujuk atau mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan penyaluran dan penggunaan uang negara,” ungkapnya.

Menurutnya, berbagai persyaratan administrasi yang diminta bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan merupakan bagian dari prosedur yang harus dipenuhi dalam pengelolaan keuangan negara.

Sekda juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tersebut melibatkan pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, di antaranya Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana, Kepala BPBD selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Bendahara Pengeluaran.

Apabila penyaluran bantuan dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan tersebut dapat berimplikasi pada pidana.

“Karena itu kami harus memastikan seluruh proses administrasi dana penerima bantuan dan pengelola penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Terkait mekanisme pembelian material toko bangunan melalui metode non tunai, Juknisnya yang mengatur demikian. Masyarakat penerima bantuan diberikan kebebasan untuk membeli material bangunan di toko mana saja sesuai kebutuhan penerima bantuan dan jangan lupa meminta bon fakturnya.

“Hal ini juga bertujuan agar perputaran ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku usaha toko bangunan di Kota Langsa, ekonominya dapat ikut bergerak,” jelasnya.

Pemerintah berharap program bantuan ini tidak hanya membantu pemulihan rumah warga terdampak bencana, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat secara luas.

Pemko Langsa juga membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat maupun perangkat gampong untuk membantu warga yang mengalami kendala dalam melengkapi persyaratan administrasi.

Bagi penerima bantuan yang namanya sudah tercantum dan datanya dinyatakan *lengkap*, diharapkan segera mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dikarenakan adanya sanggahan atau laporan dari masyarakat bagi penerima yang pada keterangannya ditandai dengan warna merah, belum bisa dilakukan pencairan dan akan dilakukan verifikasi ulang oleh Tim Teknis yang terdiri dari unsur PUPR, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI.

“Tim akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus melakukan klarifikasi terhadap data yang belum lengkap serta meminta pertanggungjawaban dari tim verifikator terkait hasil verifikasi tidak ada atau tidak lengkap ,”tutup Sekda Kota Langsa.

Berikut Surat Keputusan TIM Teknis, Rekap Tahap I Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang serta Format Pengajuan Penerima Bantuan.

Berikut Surat Keputusan TIM Teknis, Rekap Tahap I Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang serta Format Pengajuan Penerima Bantuan.

Surat Keputusan TIM Teknis

https://drive.google.com/file/d/1Q9Bg3QMPK0VlqH-HJy9wj8gZRmWX6628/view?usp=sharing

Data Rekap

https://drive.google.com/file/d/1i3c7gfrD2g3FgORnjmoowXborFp9vbHZ/view?usp=sharing

Format SPTJM

https://docs.google.com/document/d/1l5mjQAC0ms6C_pw9NsrfssG66G5llZvz/edit?usp=sharing&ouid=117434331426995154590&rtpof=true&sd=true

Surat Permohonan Pencairan Dana

https://docs.google.com/document/d/19hLRf6SvVjy6fOvOdR4FaDkP234Annxp/edit?usp=sharing&ouid=117434331426995154590&rtpof=true&sd=true

https://docs.google.com/document/d/1ErvX8NgiBNX2rT9akOivfzGarSzM8oYR/edit?usp=sharing&ouid=117434331426995154590&rtpof=true&sd=true

Berita Terkait

Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional
Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi
Kolaborasi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Hadirkan Kebaktian Rutin Wujudkan Warga Binaan Beriman
Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar
Petugas Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan Warga Binaan Melalui Pengarahan dan Diskusi Dua Arah
Tertib Aturan Integrasi, Klien Bapas Palangka Raya Lapor Diri 3 Hari Setelah Pulang dari Haji 1447 H
Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi
Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:25 WIB

Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:49 WIB

Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55 WIB

Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terbaru