TLii|Aceh|Aceh Utara, 19 Mei 2026 — Gubernur Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Namun demikian, sejumlah pasien kategori desil 8 ke atas yang menjalani perawatan di rumah sakit masih diwajibkan mengurus dan membayar BPJS Mandiri.
Jika tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Mandiri, pasien disebut harus menanggung biaya pelayanan rumah sakit dengan tarif umum yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
Hal tersebut disampaikan oleh ibu dari salah satu pasien anak yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Prima Inti Medika (RS PIM) Dewantara, berinisial DN.
“Anak saya umur 8 tahun sudah tiga hari dirawat di RS PIM. Kemungkinan besok sudah diperbolehkan pulang. Namun kami harus mengurus dan membayar BPJS Mandiri terlebih dahulu sebelum bisa pulang,” ungkap DN.
Menurut DN, pihak BPJS menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi terkait pencabutan Pergub tersebut. Karena itu, status JKA untuk pasien desil 8 ke atas belum dapat diaktifkan.
“Pihak BPJS menyatakan bahwa mereka belum menerima instruksi apa pun terkait dicabutnya Pergub tersebut, sehingga sesuai ketentuan yang ada, mereka belum dapat mengaktifkan JKA bagi pasien desil 8 ke atas,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut DN, pihak RS PIM menyebutkan bahwa apabila pasien tidak mendaftar dan membayar BPJS Mandiri, maka biaya pelayanan rumah sakit harus dibayar secara umum.
“Pihak RS PIM menyatakan apabila pasien tidak mendaftar dan membayar BPJS Mandiri, maka pasien harus membayar biaya pelayanan rumah sakit dengan tarif umum yang jumlahnya mencapai sekitar Rp5 juta,” tambah DN.
Karena itu, DN berharap pencabutan Pergub JKA benar-benar direalisasikan hingga ke lapangan agar tidak menimbulkan simpang siur informasi dan merugikan masyarakat, khususnya pasien yang sedang menjalani perawatan.



























