Dicabut di Atas Kertas, Pasien JKA Tetap Menanggung Biaya Rumah Sakit

RAMAZANI

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:16 WIB

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Aceh|Aceh Utara, 19 Mei 2026 — Gubernur Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Namun demikian, sejumlah pasien kategori desil 8 ke atas yang menjalani perawatan di rumah sakit masih diwajibkan mengurus dan membayar BPJS Mandiri.

 

Jika tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Mandiri, pasien disebut harus menanggung biaya pelayanan rumah sakit dengan tarif umum yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal tersebut disampaikan oleh ibu dari salah satu pasien anak yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Prima Inti Medika (RS PIM) Dewantara, berinisial DN.

 

“Anak saya umur 8 tahun sudah tiga hari dirawat di RS PIM. Kemungkinan besok sudah diperbolehkan pulang. Namun kami harus mengurus dan membayar BPJS Mandiri terlebih dahulu sebelum bisa pulang,” ungkap DN.

 

Menurut DN, pihak BPJS menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi terkait pencabutan Pergub tersebut. Karena itu, status JKA untuk pasien desil 8 ke atas belum dapat diaktifkan.

 

“Pihak BPJS menyatakan bahwa mereka belum menerima instruksi apa pun terkait dicabutnya Pergub tersebut, sehingga sesuai ketentuan yang ada, mereka belum dapat mengaktifkan JKA bagi pasien desil 8 ke atas,” jelasnya.

 

Sementara itu, lanjut DN, pihak RS PIM menyebutkan bahwa apabila pasien tidak mendaftar dan membayar BPJS Mandiri, maka biaya pelayanan rumah sakit harus dibayar secara umum.

 

“Pihak RS PIM menyatakan apabila pasien tidak mendaftar dan membayar BPJS Mandiri, maka pasien harus membayar biaya pelayanan rumah sakit dengan tarif umum yang jumlahnya mencapai sekitar Rp5 juta,” tambah DN.

 

Karena itu, DN berharap pencabutan Pergub JKA benar-benar direalisasikan hingga ke lapangan agar tidak menimbulkan simpang siur informasi dan merugikan masyarakat, khususnya pasien yang sedang menjalani perawatan.

Berita Terkait

PTPN Regional 1 Dorong Inovasi Dan Keberlanjutan untuk Indonesia Maju
Di Hari Pelanggan Nasional, BNCT Dorong Inovasi dan Konektivitas Logistik Nasional
Humanis dan Responsif, Rutan Kelas IIB Tanjung Perkuat Pemantauan Kesehatan di Musim Kabut
Bos Buku dan Buku BOS: LANA Klaim Kantongi Dugaan Cashback, Soroti Penerbit dan Jejak Pertemuan di Aceh Barat
Kanwil Imigrasi Sumut Bentuk 171 Desa Binaan dan 53 PIMPASA Cegah TPPO dan TPPM
Perkuat Sinergitas, Rutan Labuhan Deli Jalin Silaturahmi dengan Koramil Medan Marelan
Lapas Perempuan Pekanbaru Hadirkan Rumah Gizi Layaknya Posyandu untuk WBP Hamil dan Anak
Pemko Langsa Matangkan KUA-PPAS APBK 2027 dan Perubahan 2026

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:39 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial, Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Tata Kelola Organisasi

Rabu, 2 September 2026 - 19:19 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Lakukan Skrining TBC dengan Rontgen Dada untuk WBP

Selasa, 1 September 2026 - 20:18 WIB

Target 2027: Bapas Palangka Raya Siapkan Diri Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Optimalkan Lahan Asimilasi untuk Pembinaan Keterampilan dan Ketahanan Pangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Rafi Aroskari Ukir Emas untuk Aceh di Kejurnas Pelajar Jatim 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PT Pelindo Regional 1 Dukung Car Free Day di Belawan, Dorong Lingkungan Sehat dan Penguatan UMKM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Edukasi Humanis, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Ingatkan Pengemudi Ojek Pakai Helm SNI & Lengkapi Surat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026 pada Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan

Berita Terbaru