LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

JEJAK INFORMASI

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:03 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh — Polemik pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali memicu perhatian publik. Kali ini, Lembaga Aspirasi Nasional Aceh (LANA) secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait kebijakan JKA serta sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) yang dinilai kontroversial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua LANA, Teuku Laksamana, menegaskan bahwa persoalan JKA bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat Aceh untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan terjamin.

“JKA selama ini menjadi sandaran masyarakat kecil untuk mendapatkan akses berobat. Ketika muncul kebijakan yang tidak jelas arah dan mekanismenya, maka yang paling terdampak adalah rakyat miskin,” ujar Teuku Laksamana dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, DPRA tidak boleh bersikap pasif terhadap berbagai persoalan yang mulai dipertanyakan publik, terutama terkait kepastian pembiayaan program JKA, status kepesertaan masyarakat, hingga jaminan pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu.



LANA menilai penggunaan hak interpelasi merupakan langkah konstitusional yang sah dan justru diperlukan agar Pemerintah Aceh memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Interpelasi bukan bentuk permusuhan politik atau upaya menjatuhkan kepala daerah. Dalam sistem pemerintahan demokratis, interpelasi adalah instrumen pengawasan yang diberikan undang-undang kepada legislatif untuk meminta penjelasan terhadap kebijakan strategis yang berdampak luas,” tegasnya.

Selain menyoroti persoalan JKA, LANA juga mengkritik pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai lahir tanpa komunikasi publik yang memadai. Kebijakan tersebut disebut menimbulkan berbagai tafsir dan keresahan karena dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait.

“Setiap kebijakan yang menyentuh kepentingan rakyat luas seharusnya disusun secara transparan, partisipatif, dan memiliki landasan yang jelas. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek kebijakan tanpa pernah dilibatkan dalam prosesnya,” kata Teuku Laksamana.

Secara hukum, hak interpelasi merupakan hak DPR maupun DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala pemerintahan mengenai kebijakan penting dan strategis yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Dalam konteks Aceh, fungsi pengawasan DPRA menjadi sangat penting mengingat kebijakan daerah memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas sosial dan kesejahteraan rakyat.

Pengamat menilai, apabila persoalan JKA tidak segera dijelaskan secara terbuka, maka potensi ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah maupun lembaga legislatif dapat semakin meningkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih, sektor kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang sangat sensitif di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.

LANA pun mengingatkan bahwa sikap diam DPRA justru dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat Aceh.


“Rakyat memilih wakilnya di parlemen untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Jika dalam persoalan kesehatan rakyat saja legislatif tidak bersuara, maka publik tentu akan mempertanyakan keberpihakan mereka,” ujarnya.


Desakan interpelasi terhadap Gubernur Aceh kini diperkirakan akan menjadi isu politik yang semakin hangat diperbincangkan, terutama di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap keberlangsungan program JKA yang selama ini dianggap sebagai salah satu jaring pengaman sosial terpenting bagi rakyat Aceh.

#LANA#GUBERNURACEH#DPR-RI#DPRA#DPRK#JKA

#Rakyatbutuhulurantangannya

Berita Terkait

LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Kaliber Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi, JKN, dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara
BKKBN Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh Bahas Pembaruan MoU dan Integrasi Data Catin
PKS Aceh Tanam Padi Perdana Musim Gadu di Aceh Besar, Dorong Kesejahteraan Petani
Sentuh Dunia Pendidikan, Polres Pidie Jaya Hadir Lewat “Saweu Sikula”, Tanamkan Disiplin dan Anti-Bullying di Jangka Buya
Ibu Hamil Asal Pulo Aceh “Desil 8” Jalani Operasi Dalam Keterbatasan Biaya, Keluarga Apresiasi Bantuan Dewan Dan Dokter
KORMI–Disporapar Lhokseumawe Sepakat Bangun Kolaborasi Olahraga Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:47 WIB

Gandeng Kemenag Tabalong dan Mahasiswa UIN Antasari, Rutan Tanjung Bekali Warga Binaan Keterampilan Sosial Keagamaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:23 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Tanjung Dukung Penguatan Budaya Integritas Lewat Zoom Meeting Bersama Itjen Kemenkum

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:05 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Bahas Pelatihan Kerajinan Tangan dan Barista untuk Warga Binaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:37 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Pelayanan Humanis Dukung Proses Pembinaan Optimal Di Rutan Tanjung

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:41 WIB

Al Muqtadir Pasya: Sinergi dengan Kemenag Perkuat Pembinaan Kepribadian dan Keterampilan Sosial WBP

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Terpadu Atasi Overstaying, Raymon: Langkah Strategis Optimalkan Tata Kelola Lapas

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:26 WIB

Sinergi Petugas dan WBP Kunci Lingkungan Kondusif, Rutan Tanjung Tekankan Pembinaan Humanis

Senin, 11 Mei 2026 - 23:57 WIB

Raymon Andika Girsang: Desa Binaan Ciptakan Lingkungan Suportif untuk Reintegrasi Warga Binaan

Berita Terbaru