LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

SAFRIZAL,S.Pd,CPLA

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:26 WIB

50333 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh — Polemik pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali memicu perhatian publik.

Kali ini, Lembaga Aspirasi Nasional Aceh (LANA) secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait kebijakan JKA serta sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) yang dinilai kontroversial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua LANA, Teuku Laksamana, menegaskan bahwa persoalan JKA bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat Aceh untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan terjamin.

“JKA selama ini menjadi sandaran masyarakat kecil untuk mendapatkan akses berobat.

Ketika muncul kebijakan yang tidak jelas arah dan mekanismenya, maka yang paling terdampak adalah rakyat miskin,” ujar Teuku Laksamana dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).



Menurutnya, DPRA tidak boleh bersikap pasif terhadap berbagai persoalan yang mulai dipertanyakan publik, terutama terkait kepastian pembiayaan program JKA, status kepesertaan masyarakat, hingga jaminan pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu.

LANA menilai penggunaan hak interpelasi merupakan langkah konstitusional yang sah dan justru diperlukan agar Pemerintah Aceh memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Interpelasi bukan bentuk permusuhan politik atau upaya menjatuhkan kepala daerah.Dalam sistem pemerintahan demokratis, interpelasi adalah instrumen pengawasan yang diberikan undang-undang kepada legislatif untuk meminta penjelasan terhadap kebijakan strategis yang berdampak luas,” tegasnya.

Selain menyoroti persoalan JKA, LANA juga mengkritik pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai lahir tanpa komunikasi publik yang memadai.

Kebijakan tersebut disebut menimbulkan berbagai tafsir dan keresahan karena dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait.

“Setiap kebijakan yang menyentuh kepentingan rakyat luas seharusnya disusun secara transparan, partisipatif, dan memiliki landasan yang jelas.Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek kebijakan tanpa pernah dilibatkan dalam prosesnya,” kata Teuku Laksamana.

Secara hukum, hak interpelasi merupakan hak DPR maupun DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala pemerintahan mengenai kebijakan penting dan strategis yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Dalam konteks Aceh, fungsi pengawasan DPRA menjadi sangat penting mengingat kebijakan daerah memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas sosial dan kesejahteraan rakyat.

Pengamat menilai, apabila persoalan JKA tidak segera dijelaskan secara terbuka, maka potensi ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah maupun lembaga legislatif dapat semakin meningkat.

Terlebih, sektor kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang sangat sensitif di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.

LANA pun mengingatkan bahwa sikap diam DPRA justru dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Rakyat memilih wakilnya di parlemen untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Jika dalam persoalan kesehatan rakyat saja legislatif tidak bersuara, maka publik tentu akan mempertanyakan keberpihakan mereka,” ujarnya.


Desakan interpelasi terhadap Gubernur Aceh kini diperkirakan akan menjadi isu politik yang semakin hangat diperbincangkan, terutama di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap keberlangsungan program JKA yang selama ini dianggap sebagai salah satu jaring pengaman sosial terpenting bagi rakyat Aceh.

 

#ACEH#LANA#JKA#DPR-RI#DPRA#DPRK

#Rakyatbutuhulurantangannya.

Berita Terkait

Anggota DPD RI Azhari Cage sambangi Rumah Baca Rangkang Pustaka di Nisam, bawa Misi Generasi Qur’ani
852 Imum Gampong di Aceh Utara Terima Motor Operasional dari Pemkab
Pimpin Rakornis Disdikbud, Tarmizi Targetkan Pendidikan Aceh Barat Terbaik di Aceh
NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Dalam Sepekan ini Berhasil Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ganja ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya*
Tanggapi Aspirasi Pedagang, Wali Kota Langsa Tinjau dan Benahi Bangunan Pasar
Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:34 WIB

852 Imum Gampong di Aceh Utara Terima Motor Operasional dari Pemkab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:22 WIB

Bappeda Aceh Utara Luncurkan Sekolah Inovasi Daerah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:27 WIB

SURYA PALOH TIBA DI BANDARA MALIKUSSALEH, HADIRI HUT KE-20 YAYASAN SUKMA BANGSA

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:46 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Meurah mulia di hari ke 5 dengan Doa Bersama, Sekolah Tanamkan Karakter dan Nilai Keagamaan Sejak Hari Pertama

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

MPLS SMP Negeri 1 Lapang Semarak, 160 Siswa Baru Diajak Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Senin, 13 Juli 2026 - 22:38 WIB

Jadwal Penandatanganan NPHD Hibah Motor Operasional Imum Gampong Dimulai, Pemkab Aceh Utara Salurkan 852 Unit untuk Perkuat Pelayanan Desa

Senin, 13 Juli 2026 - 17:55 WIB

Ayah Wa Tinjau Penerapan Kelas Terpisah di SMPN 1 Matangkuli, Program Tahfiz Jadi Prioritas

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02 WIB

“Ayah Wa Terbitkan Edaran Strategis, Hari Pertama Sekolah Wajib Jadi Momen Orang Tua Dampingi Anak”

Berita Terbaru