TLii | SUMUT | PTPN-1 REGIONAL 1 DELI SERDANG
15/05/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI,Deli Serdang PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 1 melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan atau Somasi I kepada seorang pemilik usaha ternak ayam bernama Didion terkait dugaan penguasaan lahan aset negara di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor RO1G-RO/X 2026.05.04-14 tertanggal 4 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Operation Head PTPN 1 Regional 1 Tanjung Morawa, Olen Ganda Wiatmaja.
Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan hasil monitoring perusahaan, Didion diduga menguasai lahan dan menjalankan usaha kandang ayam di Jalan Pendidikan, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
PTPN menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara yang dikelola perusahaan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 99/Medan Sinembah.
“Dengan demikian, tindakan Didion yang menguasai lahan tersebut di atas aset negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara,” demikian bunyi isi surat somasi tersebut.
Melalui surat itu, pihak perusahaan meminta agar bangunan kandang ayam beserta lahan yang ditempati segera dikosongkan paling lambat tujuh hari sejak surat diterbitkan.
PTPN juga menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Apabila tidak diindahkan peringatan ini, maka akan ditempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis perusahaan dalam surat tersebut, (Sumber Di kutip Dari Media MISTAR.ID)
Surat somasi itu turut ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Polda Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, serta Manager Kebun Patumbak PTPN IV Regional II.
Sementara itu, seorang kerabat pemilik kandang ayam bermarga Limbong mengaku surat somasi tersebut diantar oleh seorang pria yang mengenakan kaos hitam dan celana loreng.
“Surat somasi ini diantar pria berkaos hitam dan celana loreng TNI AL yang mengaku dari PTPN 1 Regional 1,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Terpisah, Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, saat dikonfirmasi terkait surat tersebut mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut, Ungkapnya.
(***)



























