TLii//Tanjungbalai//Sumut
TANJUNGBALAI — Aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan digunakan sebagai gudang atau tempat usaha ikan di kawasan Jalan Besar Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, menjadi sorotan masyarakat.07/09/26
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, terlihat aktivitas pembangunan dengan menggunakan material kayu dan Cor batu di kawasan yang berada sangat dekat dengan perairan/sungai dan aktivitas kapal nelayan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status lahan, perizinan pembangunan, serta apakah lokasi tersebut termasuk kawasan sempadan sungai yang memiliki ketentuan khusus terkait pemanfaatan dan pendirian bangunan.
Masyarakat meminta Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan apakah bangunan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apakah peruntukan lahannya sesuai dengan tata ruang, serta apakah pembangunan tersebut berpotensi mengganggu fungsi sungai, drainase maupun kepentingan masyarakat.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun, kalau benar bangunan tersebut berada di pinggir atau kawasan sempadan sungai, pemerintah harus memastikan apakah pembangunan itu diperbolehkan atau tidak. Jangan sampai setelah bangunan selesai baru dilakukan pemeriksaan,” ujar warga.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah sebelum pembangunan dilakukan telah ada pengukuran dan pemeriksaan dari instansi teknis, terutama untuk memastikan batas sempadan sungai dan status lahan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, tata ruang, maupun pemanfaatan kawasan sungai, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak melakukan pembiaran dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah segera turun ke lokasi dan memberikan kepastian. Jika tidak melanggar, jelaskan dasar hukumnya. Namun jika ditemukan pelanggaran, jangan sampai ada pembiaran,” tegas warga.(RR)




































