Pemkab Aceh Besar Gencar Mrnetertibkan Baliho Liar Pemilik Segera Urus Izin, Batas Waktu November

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:52 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | Kota Jantho |Aceh Besar, 16 Oktober 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Satpol PP dan WH mengimbau seluruh pemilik usaha reklame untuk segera mengurus izin resmi pemasangan baliho sebelum pertengahan November 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Aceh Besar guna menertibkan tata kelola reklame yang masih banyak tidak berizin dan merusak estetika kota.

Kepala Satpol PP dan WH, Muhajir SSTP MPA, menegaskan setelah batas waktu imbauan berakhir, pihaknya akan menertibkan baliho ilegal secara tegas melalui tim terpadu yang melibatkan sejumlah OPD teknis. Penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keindahan kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Aceh Besar, Agus Husni SP, menjelaskan bahwa proses perizinan kini lebih mudah dan transparan. Pemohon cukup mengisi formulir data perusahaan dan melengkapi dokumen seperti KTP, NIB, akta perusahaan, rekomendasi camat, denah lokasi, dan bukti pembayaran pajak reklame.

Untuk reklame berukuran besar seperti billboard dan videotron, ada syarat tambahan berupa desain konstruksi, pernyataan tanggung jawab, dan izin pemilik lahan. Reklame di atas 32 meter wajib memiliki hasil perhitungan struktur bangunan dari lembaga resmi.

Agus menegaskan, penertiban ini bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan reklame dipasang secara aman, legal, dan estetis. Selain menciptakan kota yang tertib dan indah, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame resmi.

Berita Terkait

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
Pemerintah Gampong Tanjong Gelar Peusijuk Dan Pelepasan 10 CJH Ketanah Suci
Peusijuk dan Pelepasan JCH Gampong Tanjong Berlangsung Khidmat di Mesjid Assajidin
Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Lhokseumawe Yulinda Sayuti Dorong Percepatan Implementasi 6 SPM
Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah
199 Lulusan Cum Laude Warnai Wisuda ke-38 Universitas Malikussaleh
Humas PNL Nahkodai Forum Humas PT Aceh, Muhammad Hatta Terpilih Ketua FHPTA
282 Kasur Digelontorkan, Dinsos Lhokseumawe Perkuat Kesejahteraan Panti Asuhan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:26 WIB

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 21:20 WIB

Mathrios Zulhidayat: Sinergi Lapas dan Satpol PP Berdampak Positif pada Stabilitas Keamanan

Kamis, 30 April 2026 - 21:01 WIB

Rizki Affandi: BNCT Siap Jadi Gateway Utama Sumatra Dukung Arus Barang ke China, Thailand, Kamboja

Kamis, 30 April 2026 - 21:00 WIB

Pengedar Sabu dan 2 Terduga Pelaku Narkoba Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Toba

Kamis, 30 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Pematangsiantar Gelar Simulasi Sispam Mako Kesiapsiagaan Personil Hadapi Unras

Kamis, 30 April 2026 - 20:46 WIB

Fokus Percepat Turnaround Time, BNCT Dan Maersk Bahas Efisiensi Arus Peti Kemas Belawan

Kamis, 30 April 2026 - 20:41 WIB

Rinto M. Simanjuntak Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Toba PAW, Perkuat Kinerja Legislatif 2024–2029

Kamis, 30 April 2026 - 20:31 WIB

Rekomendasi DPRD jadi Masukan, Evaluasi dan Motivasi bagi Pemkab Toba

Berita Terbaru