TIMELINES iNEWS Investigasi | Kota Jantho |Aceh Besar, 16 Oktober 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Satpol PP dan WH mengimbau seluruh pemilik usaha reklame untuk segera mengurus izin resmi pemasangan baliho sebelum pertengahan November 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Aceh Besar guna menertibkan tata kelola reklame yang masih banyak tidak berizin dan merusak estetika kota.
Kepala Satpol PP dan WH, Muhajir SSTP MPA, menegaskan setelah batas waktu imbauan berakhir, pihaknya akan menertibkan baliho ilegal secara tegas melalui tim terpadu yang melibatkan sejumlah OPD teknis. Penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keindahan kota.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Aceh Besar, Agus Husni SP, menjelaskan bahwa proses perizinan kini lebih mudah dan transparan. Pemohon cukup mengisi formulir data perusahaan dan melengkapi dokumen seperti KTP, NIB, akta perusahaan, rekomendasi camat, denah lokasi, dan bukti pembayaran pajak reklame.
Untuk reklame berukuran besar seperti billboard dan videotron, ada syarat tambahan berupa desain konstruksi, pernyataan tanggung jawab, dan izin pemilik lahan. Reklame di atas 32 meter wajib memiliki hasil perhitungan struktur bangunan dari lembaga resmi.
Agus menegaskan, penertiban ini bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan reklame dipasang secara aman, legal, dan estetis. Selain menciptakan kota yang tertib dan indah, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame resmi.



























