Terpidana Kasus Narkotika Asal Medan Buron 10 Tahun Ditangkap di Gayo Lues

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:52 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Aceh | Gayo Lues, 17 Oktober 2025 —Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui Bidang Intelijen kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum nasional. Bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues berhasil membantu pengungkapan dan penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus narkotika asal Kejaksaan Negeri Medan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 23.10 WIB, di kediaman terpidana yang berlokasi di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara, dengan dukungan penuh dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta mendapat pengamanan dari aparat Polres Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun identitas terpidana sebagai berikut:

Nama: S. Daud

Tempat, Tanggal Lahir: Bkj, 17 Maret 1995

Alamat: Uring Nangka, Desa Pangur, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues

Kebangsaan: Indonesia

Terpidana Sulaiman Daud terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu “tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongan I melebihi 5 batang pohon.”

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Terpidana ini telah buron selama kurang lebih 10 tahun sejak ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2015.

Saat dilakukan penangkapan, Sulaiman Daud sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban berkat kesiapan dan koordinasi matang antara Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Tim Tabur Kejati Sumut, dan Polres Gayo Lues.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan, guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues menyampaikan apresiasi atas kinerja Bidang Intelijen Kejari Gayo Lues yang terus berperan aktif dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 33.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

> “Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam melaksanakan tugas intelijen penegakan hukum. Kami berkomitmen untuk terus mendukung program Kejaksaan dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana yang telah divonis bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kepala Kejari Gayo Lues.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues menegaskan bahwa wilayah hukum Gayo Lues tidak akan menjadi tempat persembunyian bagi para pelaku kejahatan, dan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berintegritas.

 

🕵️‍♂️ Sumber: Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues

✍️ Editor: Kang Juna

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru