TLii | Aceh | Gayo Lues, 17 Oktober 2025 —Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui Bidang Intelijen kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum nasional. Bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues berhasil membantu pengungkapan dan penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus narkotika asal Kejaksaan Negeri Medan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 23.10 WIB, di kediaman terpidana yang berlokasi di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara, dengan dukungan penuh dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta mendapat pengamanan dari aparat Polres Gayo Lues.
Adapun identitas terpidana sebagai berikut:
Nama: S. Daud
Tempat, Tanggal Lahir: Bkj, 17 Maret 1995
Alamat: Uring Nangka, Desa Pangur, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues
Kebangsaan: Indonesia
Terpidana Sulaiman Daud terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu “tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongan I melebihi 5 batang pohon.”
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Terpidana ini telah buron selama kurang lebih 10 tahun sejak ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2015.
Saat dilakukan penangkapan, Sulaiman Daud sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban berkat kesiapan dan koordinasi matang antara Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Tim Tabur Kejati Sumut, dan Polres Gayo Lues.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan, guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues menyampaikan apresiasi atas kinerja Bidang Intelijen Kejari Gayo Lues yang terus berperan aktif dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 33.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
> “Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam melaksanakan tugas intelijen penegakan hukum. Kami berkomitmen untuk terus mendukung program Kejaksaan dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana yang telah divonis bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kepala Kejari Gayo Lues.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues menegaskan bahwa wilayah hukum Gayo Lues tidak akan menjadi tempat persembunyian bagi para pelaku kejahatan, dan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berintegritas.
🕵️♂️ Sumber: Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues
✍️ Editor: Kang Juna



























