Resahkan Warga, Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Spesialis Pembongkar Rumah

Zul

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Spesialis Pembongkar Rumah yang Meresahkan Warga kini diamankan di Polsek Langsa, (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI | LANGSA

Kota Langsa – Unit Reskrim Polsek Langsa berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku spesialis pembongkar rumah dan toko yang selama ini membuat resah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Toko SWN Kupi, yang berlokasi di Jalan TM. Zein, Dusun I, Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Pemko Langsa, pada Rabu (15/10/2025) lalu.

Kapolsek Langsa AKP Mulyadi, SE., MH mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial DA dan KN ditangkap setelah penyelidikan panjang yang dilakukan tim Reskrim Polsek Langsa.

“Dua tersangka ini merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang sudah lama kita buru. Mereka dikenal lihai membongkar bangunan dan mengambil barang berharga di dalamnya,” ujar Kapolsek Langsa kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pemilik Toko SWN Kupi mendapat kabar dari tetangganya bahwa tokonya telah dibobol maling. Saat tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.

Dari hasil pengecekan, diketahui para pelaku mencuri tangga aluminium, kipas angin, tabung gas, kompor gas, dan sejumlah piring. Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah masuk dengan cara merusak pintu belakang toko.

Korban sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui perangkat Gampong Daulat pada 24 Juni 2025. Namun, kedua pelaku tidak mampu mengganti kerugian yang ditimbulkan. Akhirnya, korban resmi melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Langsa pada 28 Agustus 2025.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Langsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 14 Oktober 2025, petugas mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Toko SWN Kupi. Mereka juga menjelaskan bahwa hasil curian sebagian telah dijual, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Langsa AKP Mulyadi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Polsek Langsa dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Langsa.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kami selalu siap memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah kita,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha.

“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci, pasang CCTV bila memungkinkan, dan segera laporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan aparat desa sangat penting untuk mencegah tindak kriminal,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, warga Gampong Daulat merasa lebih lega. Mereka berharap kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pemukiman untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru