TLii | SUMUT | KAPOLRESTA DELI SERDANG
21/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang Tim Opsnal Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Dalam kasus ini, petugas mengamankan lima orang pelaku yang terlibat, termasuk pelaku utama dan penadah hasil curian.
Kasus tersebut berawal dari laporan warga bernama Anda Sibarani (26), warga Desa Durian, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban tengah berkendara menuju rumahnya, namun tiba-tiba dihadang oleh tiga orang pelaku yang mendorong becak motor ke tengah jalan. Akibatnya, korban terjatuh dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motornya ke arah Pantai Labu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RAP (19) di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam. Dari hasil interogasi, RAP mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya, EPS (29) dan PW (36).
Tidak berhenti sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus kedua pelaku lainnya, EPS dan PW, di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam. Selanjutnya, petugas juga mengamankan dua orang lain yang terlibat dalam penjualan hasil curian, yakni HK (19) dan Y, di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku telah menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp2,3 juta dan membagi hasilnya di antara mereka.
“Pelaku PW berperan membawa lari motor korban dan menjualnya bersama Y kepada pembeli di daerah Percut Sei Tuan,” ujar Kompol Risqi.
Dari hasil interogasi juga diketahui bahwa pelaku HK turut menerima bagian uang hasil penjualan sebesar Rp450 ribu. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit becak motor yang digunakan saat beraksi serta sepasang sandal milik salah satu pelaku.
Kini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku utama, yakni PW, RAP, dan EPS, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sementara dua pelaku lainnya, HK dan Y, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 55 dan 66 KUHP karena turut membantu dalam penjualan hasil curian.
Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, Terangnya.
(***)