Timelines INews Investigasi | Aceh | Blangkejeren – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggelar pertemuan negosiasi penyelesaian piutang terhadap 65 instansi pemerintahan yang menunggak pembayaran air bersih.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Gayo Lues, Rabu (29/10/2025), tersebut menghadirkan perwakilan dari masing-masing instansi terkait. Dalam pertemuan itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak sebagai mediator antara Perumda Tirta Sejuk dengan para pihak yang memiliki tunggakan.
Direktur Perumda Tirta Sejuk, Ricky Udayara, SE.I, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk mencapai kesepahaman bersama dalam penyelesaian piutang air bersih dari berbagai instansi pemerintah, mulai dari kantor dinas hingga sekolah.
> “Dari total 65 instansi yang dipanggil, tunggakan bervariasi mulai dari 4 bulan hingga 165 bulan, dengan rata-rata sekitar 50 bulan. Total nilai tunggakan mencapai Rp412.345.143,” ujar Ricky.
Menurutnya, piutang tersebut telah menjadi beban keuangan perusahaan setiap tahun. Berbagai langkah penagihan telah dilakukan, mulai dari pemberitahuan, surat peringatan, hingga akhirnya ditempuh jalur mediasi melalui Kejaksaan.
> “Jika tidak tercapai kesepakatan pada tahap mediasi ini, kami akan menempuh langkah hukum seperti somasi hingga persidangan. Upaya ini kami lakukan untuk melindungi aset daerah dan menjaga keberlanjutan operasional perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara berperan memfasilitasi penyelesaian permasalahan piutang secara profesional dan objektif.
“Mediasi ini bertujuan memahami kondisi semua pihak dan membuka ruang komunikasi agar diperoleh solusi yang adil. Kami memastikan proses berjalan profesional tanpa menyalahkan siapa pun, melainkan menyatukan persepsi agar persoalan ini selesai tanpa merugikan kedua belah pihak,” ujar Heri.
Melalui sinergi antara Kejari dan Perumda Tirta Sejuk ini, diharapkan penyelesaian tunggakan air bersih dapat segera tercapai, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan keuangan daerah tetap dalam kondisi sehat.
(Kang Juna)




































