Kurang dari Tiga Hari, Polres Sibolga Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Halaman Masjid Agung

H²

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 17:30 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Sibolga — Kasus pembunuhan tragis yang sempat menggemparkan warga Kota Sibolga akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Sibolga. Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga, Senin (03/11/2025).

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, yang diketahui berprofesi sebagai nelayan (sebelumnya sempat disebut mahasiswa), ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian menelusuri dan mengungkap pelaku dalam waktu singkat.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga, polisi memaparkan kronologi penangkapan kelima pelaku. Dua tersangka pertama, masing-masing berinisial ZPA dan HBK, ditangkap tak lama setelah kejadian. Sementara tiga tersangka lainnya, SSJ, REC, dan CLI, berhasil diamankan di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, SH menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut. Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, juga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan, Polres Sibolga berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. “Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas AKP Rustam E. Silaban dalam konferensi pers tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik Sibolga dan sekitarnya, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan rumah ibadah dan terjadi pada waktu dini hari. Polisi terus melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Red.

Berita Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Lapas Perempuan Pekanbaru Optimalkan Lahan, WBP Berhasil Panen Kacang Tanah Usia 3 Bulan
Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine
Mengenal Lebih Dekat Bapas Kelas I Medan, Bersama Melayani dan Mengabdi
Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Prestasi WBP”, Lapas Perempuan Pekanbaru Tutup PORSENAP dengan Pembagian Hadiah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Dukung Program Akselerasi, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan Pertanian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Maulid Nabi di Lapas Perempuan Pekanbaru: Momentum Perbaiki Diri dan Perkuat Iman WBP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Panen Hasil Kerja Keras, Warga Binaan Lapas Perempuan Pekanbaru Buktikan Semangat Kemandirian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Rumah Gizi Lapas Perempuan Pekanbaru Jadi Ruang Edukasi dan Perlindungan Anak Warga Binaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:28 WIB

Melalui Panen Kangkung, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan dan Kemandirian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB