ACEH | KUTACANE (TimeLines iNews) — Personel Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (36), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (2/11/2025) di kawasan perkebunan warga di Desa Amaliah.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jhonson Silalahi, Selasa (4/11), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Sat Intelkam langsung menuju lokasi dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dekat kolam dalam area kebun sekitar pukul 14.30 WIB.
“Petugas segera mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama S, seorang petani warga Desa Amaliah. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam di dekat tersangka,” ujar AKP Jhonson Silalahi.
Dalam interogasi awal, S mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang bernama Fendi melalui perantara yang identitasnya belum diketahui. Transaksi dilakukan secara tidak langsung melalui sambungan telepon, sedangkan penyerahan barang terjadi di kawasan Desa Lawe Sigala-gala, tepatnya di sekitar salah satu sekolah dasar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 bungkus sabu seberat 92,65 gram
1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa bodi dan tanpa plat nomor
1 unit handphone Realme warna hitam
Uang tunai sebesar Rp190.000
2 bal plastik klip kecil
1 buah pisau cutter warna merah
1 buah gunting sedang warna hitam-hijau
1 unit timbangan elektrik kecil
1 kantong plastik kresek hitam ukuran sedang
“Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Jhonson.
Reporter: Fandi Ahmad
Editor: Kang Juna






































