Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Deni

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 12:46 WIB

2049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi.

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Banda Aceh – Kebakaran yang melanda asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah pimpinan Tgk. Masrul Aidi di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (31/10/2025) dini hari terungkap.

Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia dibawah umur.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi diantaranya tiga orang pengasuh, lima orang santri, satu orang penjaga dayah serta orang tua dari pelaku pembakaran dayah, ujar Kapolresta di damping Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik berupa satu helai jacket warna hitam dan rekaman CCTV, tambahnya.

Kapolresta menjelaskan, kejadian terjadi pada hari Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh saksi yang merupakan salah seorang santri.

“Saksi melihat api telah menyala dan membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong. Kemudian saksi membangunkan semua santri yang berada dilantai satu untuk segera keluar dari dalam asrama dikarenakan kontruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek sehingga menjadikan api mudah membesar dan membakar seluruh gedung asrama beserta barang – barang milik para santri serta api menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina Yayasan” ujar Kapolresta.

Api dapat dipadamkan oleh Pemadam Kebakaran dibantu para santri dan warga setempat dengan kerugian mencapai Rp2 Milyar, tambahnya.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti bukti rekaman CCTV serta pakaian milik pelaku yang akhirnya hasil penyelidikan mengarah terhadap terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu santri di dayah tersebut ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangannya, pelaku telah dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah menggunakan korek mancis yang dipakai untuk membakar kabel yang terdapat di lantai dua gedung asrama putra, sebut Kapolresta.

“ Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bulying yang dilakukan oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bulying terhadap dirinya agar habis terbakar,” kata KBP Joko.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancama kurungan penjara selama 15 tahun. Dikarenakan pelaku merupakan anak dibawah umur maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA dan selama proses penyidikan pelaku akan ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, pungkas Kapolresta Banda Aceh.

Berita Terkait

Kapolda Aceh Terima Audiensi Komnas HAM RI Perwakilan Aceh
Plt Sekda Nevirizal Resmi Buka Lomba Puisi DWP: Rayakan Harmoni Lewat Kata-Kata Ibu
Kakanwil Yudi Suseno Tegaskan Komitmen SPHP untuk Lapas: Pastikan Pasokan dan Harga Pangan Tetap Stabil Di Sumatera Utara
Kodam Iskandar Muda Gelar Sidang Pemilihan Calon Bintara PK TNI AD Gelombang II TA 2025
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
TAGANA ACEH, Melakukan Sinergitas Edukasi Mitigasi Bencana Bersama SMA Negeri I Darussalam
Workshop Gebyar Budaya Sebagai Wadah Hidupkan Kembali Seni Musik “Rapa’I Kaoi”
Ungkap Kasus Pembongkaran Rumah di Aceh Besar, Polisi Sita Perabotan Bernilai Rp 100 Juta

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 12:20 WIB

Wujudkan Layanan Publik Digital, Polres Aceh Besar Luncurkan SKCK Full Online Lebih Mudah Dan Transparan

Rabu, 5 November 2025 - 20:46 WIB

Dinsos Aceh Besar Kerahkan TAGANA dan Pilar Sosial Gotong Royong di Makam Pahlawan Sambut Hari Pahlawan 2025

Rabu, 5 November 2025 - 12:44 WIB

TAGANA Aceh Besar Ikut Apel Siaga Bencana Bersama POLRES ABES di Jantho

Rabu, 5 November 2025 - 12:18 WIB

TAGANA Aceh Besar Ikut Apel Siaga Bencana Bersama POLRES ABES di Jantho

Selasa, 4 November 2025 - 03:40 WIB

Pemkab Aceh Besar Perkuat Sinergi Lintas Sektor Jelang Apel Siaga Bencana

Selasa, 4 November 2025 - 02:30 WIB

BPBA Aceh Gelar Bimtek, Siapkan Petugas Tangguh Tangani Trauma Pascabencana di Aceh

Selasa, 4 November 2025 - 00:58 WIB

Polres Aceh Besar Gelar Pelatihan Bhabinkamtibmas Sebagai Polisi Penolong Masyarakat.

Senin, 3 November 2025 - 08:30 WIB

Bupati Ikut Penanaman Padi Darat Di Panai Hilir

Berita Terbaru

 Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menerima audiensi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Aceh yang dipimpin Kepala Sekretariat, Sepriady Utama, di Ruang Kerja Dirreskrimum Polda Aceh, Kamis, 6 November 2025.

BANDA ACEH

Kapolda Aceh Terima Audiensi Komnas HAM RI Perwakilan Aceh

Kamis, 6 Nov 2025 - 20:25 WIB