Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Amankan Laki Laki Asal Riau Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:57 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Sumut | Pematang Siantar : Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap Seorang laki laki asal Provinsi Riau memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1,42 gram didepan Rumah Makan (RM) Burung Goreng yang terletak di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis 15 Januari 2026 dini hari sekira pukul 00.05 WIB.

Pelaku itu inisial MRA (26) warga Jalan Kesehatan Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau kota Duri, Provinsi Riau.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika didepan RM Burung Goreng Jalan Medan Km 4,5 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis 15 Januari 2026 dini hari sekira pukul 00.05 WIB.Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap pelaku MRA sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang duduk diatas sepeda motor honda vario warna merah sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri mengendarai sepeda motor tersebut.

Dari pelaku MRA ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya didalamnya 1 buah paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,42 gram di balut tisu diatas aspal yang dimana sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanan, kemudian 1 unit handpone (HP) merk Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kiri.

Diinterogasi pelaku MRA mengaku pemilik sabu tersebut dan satu orang laki laki berhasil melarikan diri tersebut inisial R. Adanya pengakuannya tersebut pelaku MRA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“MRA sudah diamankan guan dilakukan pemeriksaan dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Binjai
Strategi Deteksi Dini, Lapas Narkotika Langkat Rutin Rolling Gembok Cegah Duplikasi Kunci
Erkan Sinergi Antarinstansi, Lapasid FC Padangsidimpuan Tembus Semifinal
Illiza: Pemimpin Harus Peka dan Berbasis Niat, BAA Talk 2026 Jadi Momentum
Kalapas Pemuda Langkat: Serah Terima Kamtib Bukan Rutinitas, Fondasi Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Rutan Labuhan Deli Gelar Fashion Show Meriah, Semarakkan HBP ke-62 dan Hari Kartini
Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Al-Qur’an, Libatkan Mahasiswa Magang UIN Syuhada
Tingkatkan Kualitas Rehabilitasi, Lapas Narkotika Samarinda Gandeng Mahasiswa Unmul Ciptakan Instrumen Literasi Diri

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:56 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Binjai

Rabu, 22 April 2026 - 22:46 WIB

Strategi Deteksi Dini, Lapas Narkotika Langkat Rutin Rolling Gembok Cegah Duplikasi Kunci

Rabu, 22 April 2026 - 22:29 WIB

Erkan Sinergi Antarinstansi, Lapasid FC Padangsidimpuan Tembus Semifinal

Rabu, 22 April 2026 - 22:11 WIB

Kalapas Pemuda Langkat: Serah Terima Kamtib Bukan Rutinitas, Fondasi Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Rabu, 22 April 2026 - 21:34 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Al-Qur’an, Libatkan Mahasiswa Magang UIN Syuhada

Rabu, 22 April 2026 - 20:53 WIB

Deklarasi Zero HALINAR, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Komitmen Integritas

Rabu, 22 April 2026 - 20:44 WIB

Pisah Sambut Kasubbag Tata Usaha, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Semangat Baru

Rabu, 22 April 2026 - 20:36 WIB

Pelantikan Kepala Tata Usaha Lapas Perempuan Medan, Tandai Babak Baru Administrasi

Berita Terbaru