Ketua PMGI Syahputra Ariga Sorot Relaksasi BSI di Gayo Lues, Ancam Gelar Aksi Berkelanjutan Jika Tak Ada Respons Konkret

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 01:19 WIB

50588 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues se-Indonesia (PMGI), Syahputra Ariga, menyoroti polemik kebijakan relaksasi pembiayaan yang diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) di Kabupaten Gayo Lues.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan restrukturisasi pembiayaan di Aceh wajib tunduk pada prinsip perbankan syariah serta kerangka hukum kekhususan Aceh yang telah diatur dalam regulasi nasional maupun qanun daerah.

Menurut Syahputra Ariga, Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan sistem keuangan berbasis syariah sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan penerapan syariat Islam dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi dan keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh beroperasi sesuai prinsip syariah.

“Bank syariah di Aceh wajib mengedepankan prinsip keadilan, transparansi akad, larangan riba, dan kemaslahatan bagi nasabah.

Terlebih dalam kondisi bencana, relaksasi seharusnya memberi kemudahan, bukan justru menambah beban kewajiban nasabah,” tegas Syahputra Ariga.

Sorotan PMGI muncul di tengah keluhan sejumlah ASN Vertikal di Gayo Lues yang mengaku belum mendapatkan relaksasi kredit sebagaimana kebijakan pemerintah daerah pascabencana hidrometeorologi.

Mereka menilai skema yang ditawarkan diduga berubah menjadi akad pembiayaan baru dengan tambahan margin dan perpanjangan tenor, sehingga berpotensi memberatkan cicilan jangka panjang.

Syahputra Ariga menilai, dalam fiqh muamalah, restrukturisasi akibat bencana seharusnya memberikan kelonggaran waktu pembayaran tanpa menambah beban tidak wajar.

Prinsip darurat (dharurat) dalam Islam, katanya, menekankan kemudahan (taysir) dan penghapusan kesulitan (raf’ul haraj), sehingga kebijakan lembaga keuangan syariah semestinya membantu pemulihan ekonomi nasabah, bukan memperparah tekanan ekonomi mereka.

Ia juga menegaskan pentingnya peran otoritas syariah daerah untuk menilai kesesuaian praktik restrukturisasi dengan prinsip hukum Islam dan asas keadilan ekonomi syariah yang menjadi dasar sistem keuangan Aceh.

Di sisi lain, permohonan penundaan cicilan selama tiga bulan telah disampaikan melalui surat resmi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang mendapat persetujuan DPRK setempat, guna meringankan beban masyarakat terdampak bencana.

Namun implementasi di lapangan disebut berbeda dengan sejumlah daerah lain di Aceh yang telah menerapkan grace period tanpa skema pembiayaan baru.

Menanggapi polemik tersebut, pihak BSI sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi bahwa restrukturisasi pembiayaan dilakukan sesuai SOP, mengacu pada analisis kemampuan bayar nasabah, serta tanpa penambahan margin, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan syariah.

Meski demikian, Syahputra Ariga menegaskan bahwa PMGI menunggu langkah konkret dari pihak bank untuk memberikan solusi yang benar-benar meringankan nasabah terdampak bencana.

Ia menegaskan bahwa relaksasi yang ideal harus memberikan keringanan nyata, tidak menimbulkan akad baru yang memberatkan secara tidak proporsional, serta tetap menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan sesuai syariat Islam.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan konkret dari pihak BSI, maka PMGI akan menggelar aksi yang berkelanjutan sebagai bentuk kontrol sosial,” ujar Syahputra Ariga.

Ia menambahkan, aksi tersebut direncanakan akan dipusatkan di Landmark BSI Aceh sebagai simbol tuntutan agar kebijakan relaksasi benar-benar berpihak kepada masyarakat terdampak bencana di Gayo Lues.

PMGI menilai langkah tersebut penting guna memastikan praktik perbankan syariah di Aceh tetap sejalan dengan kerangka hukum kekhususan daerah, regulasi nasional, serta prinsip keadilan ekonomi Islam yang menjadi fondasi sistem keuangan syariah di Aceh.

Berita Terkait

LANA-Ibadah Bukan Kewajiban Birokrasi
Rumah Zakat Salurkan 2 Hewan Qurban di Desa Berdaya Ateuk Lamphang, Wujudkan “Desaku Berqurban
Bahagiakan Warga Pedalaman Aceh, Rumah Zakat Salurkan Sapi dan Domba Donasi Flip di Desa Krung Beukah
BEM PSDKU USK Gayo Lues Soroti Konflik Satwa Liar, Desak Penanganan Serius Kemunculan Harimau
Kelangkaan BBM, LANA Ingatkan Perlindungan Hak Konsumen
Walikota Langsa Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden untuk Masyarakat Tualang Teungoh
Harimau Sumatera Muncul di Perkebunan Kute Bukit, Warga Blangpegayon Diminta Waspada
PT KAI Salurkan Bantuan Kurban ke Aceh Tamiang Dan Banda Aceh Lewat Program TJSL Iduladha 1447 H

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:49 WIB

Rutan Tanjung Pahami Regulasi Baru Jabatan dan Tukin demi Tata Kelola Kepegawaian Transparan dan Akuntabel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:00 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Layanan Kunjungan Iduladha Wujud Pelayanan Kemanusiaan Rutan Tanjung

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:11 WIB

Rutan Tanjung Potong 1 Sapi dan 4 Kambing Kurban, Libatkan Petugas Dan Warga Binaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:48 WIB

Raymon Andika Girsang: Salat Iduladha di Rutan Tanjung Pererat Kebersamaan dan Nilai Kemanusiaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:09 WIB

Upacara Rutin Di Rutan Tanjung Tanamkan Nilai Nasionalisme Dan Disiplin Pada Petugas Dan WBP

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:48 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Razia Rutin Bentuk Komitmen Jaga Kamtib Jelang Idul Adha

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:39 WIB

Gandeng Kemenag Tabalong dan Mahasiswa UIN Antasari, Rutan Tanjung Gelar Pengajian Rutin

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Ikuti Zoom Meeting Dirjenpas, Rutan Tanjung Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban Lapas

Berita Terbaru

ACEH

LANA-Ibadah Bukan Kewajiban Birokrasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB