
TLii | ACEH | GAYO LUES, — Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum melalui program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK) yang diselenggarakan di Desa Ulun Tanoh, Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues, pada hari Jumat, 27 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Subseksi I Seksi Intelijen, Moh. Baris Siregar, dan dihadiri oleh masyarakat serta perangkat Desa Ulun Tanoh dengan jumlah peserta kurang lebih 25 orang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
Kajari Gayo Lues diwakili Kasubsi I Intelijen, Moh Baris Siregar, S.H., Kepala Desa Ulun Tanoh, Suhardinsyah, Para Perangkat Desa Ulun Tanoh, Para Warga Desa Ulun Tanoh
Program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK) merupakan salah satu agenda rutin pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, khususnya dalam pelaksanaan program penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues bekerja sama dengan Pemerintah Desa Ulun Tanoh sebagai bentuk sinergi dalam memberikan edukasi dan penerangan hukum kepada masyarakat desa.
Adapun susunan acara dalam kegiatan tersebut meliputi pembukaan, sambutan Kepala Subseksi I Seksi Intelijen yang dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama masyarakat, serta penutup. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif.

Dalam penyampaian materi penyuluhan hukum, Kepala Subseksi I Intelijen menjelaskan bahwa program Koperasi Desa (Kopdes) merupakan bagian dari Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Oleh karena itu, Kejaksaan melalui Tim Intelijen akan melakukan pemantauan dan pengawasan langsung ke lapangan guna memastikan bahwa progres pembangunan Kopdes berjalan sesuai dengan perencanaan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tepat sasaran dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keberadaan Koperasi Desa diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, meningkatkan kemandirian ekonomi, serta memiliki daya saing terhadap jaringan usaha waralaba atau franchise berskala besar. Koperasi Desa direncanakan memiliki tujuh unit gerai dan layanan, di antaranya gerai sembako, layanan obat-obatan, unit simpan pinjam, fasilitas pergudangan, serta pengelolaan berbagai kegiatan yang mendukung potensi dan usaha produktif desa. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, Kopdes diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian desa yang berkelanjutan.

Dalam sesi diskusi, para peserta secara aktif mengajukan sejumlah pertanyaan terkait aspek legalitas dan pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes). Pertanyaan pertama berkaitan dengan status hukum Kopdes yang dibangun di atas tanah desa, apakah menjadi aset desa atau hanya berdasarkan kontrak hak pakai. Menanggapi hal tersebut, disampaikan bahwa koperasi yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah desa di atas tanah milik desa secara hukum menjadi bagian dari aset desa. Dengan demikian, apabila di kemudian hari Kopdes tidak lagi beroperasi atau dibubarkan, maka bangunan dan lahan tersebut tetap berada dalam penguasaan dan pengelolaan pemerintah desa. Oleh karena itu, sejak awal pembentukan kepengurusan, Kepala Desa wajib memastikan bahwa lahan yang digunakan tidak berada dalam kondisi sengketa atau permasalahan hukum lainnya.
Pertanyaan kedua berkaitan dengan pemahaman masyarakat yang selama ini mengidentikkan koperasi dengan kegiatan simpan pinjam, serta konsekuensi bagi anggota yang tidak memenuhi kewajiban pengembalian pinjaman. Dalam penjelasannya disampaikan bahwa pengalaman sebelumnya pada Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang bergerak di bidang simpan pinjam menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam pengembalian dana, sehingga kegiatan tersebut tidak lagi diperbolehkan. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan Kopdes perlu ditegaskan sejak awal adanya mekanisme dan persyaratan yang jelas, termasuk kewajiban penyediaan jaminan bagi peminjam guna meminimalisir risiko kredit macet serta menjaga keberlangsungan usaha koperasi.
Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK) ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-189/L.1.26/Dsb.4/02/2026 tanggal 26 Februari 2026. Kegiatan berakhir pada pukul 18.00 WIB dan berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan, diperoleh beberapa tren perkembangan dan perkiraan situasi ke depan. Pertama, masih terdapat keterbatasan pemahaman masyarakat terkait konsep dan ruang lingkup Koperasi Desa (Kopdes) yang berpotensi menimbulkan gangguan dalam pelaksanaan program. Sebagian masyarakat masih memaknai koperasi sebatas unit simpan pinjam, sehingga apabila unit usaha lain belum berjalan optimal atau belum memberikan manfaat finansial secara langsung, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan tingkat partisipasi aktif warga.
Kedua, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan Kopdes menjadi hambatan yang perlu diantisipasi sejak awal. Pengurus yang belum memiliki pengalaman dalam manajemen usaha, administrasi keuangan, maupun pengendalian risiko berpotensi mengalami kesulitan dalam menjalankan tujuh unit usaha secara profesional dan berkelanjutan.
Ketiga, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat tercermin dari partisipasi aktif dalam sesi diskusi, di mana para peserta secara terbuka menyampaikan pertanyaan serta meminta penjelasan terkait aspek legalitas dan pengelolaan program desa. Kondisi ini menunjukkan adanya tren positif dalam pemahaman hukum masyarakat serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai institusi yang memberikan edukasi dan pendampingan hukum secara preventif.
Sebagai tindak lanjut, disampaikan pendapat dan saran agar melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa sebagai agen informasi guna memperluas pemahaman masyarakat serta mencegah berkembangnya persepsi keliru terkait program Kopdes. Selain itu, diperlukan pembangunan pola komunikasi berkelanjutan antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa guna memperkuat kepercayaan publik serta menciptakan iklim pembangunan desa yang sadar hukum dan tertib administrasi.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam melaksanakan fungsi penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.



























