Diduga Kebal Hukum, Truck Silver yang Disebut Milik “Andre S” Terpantau Beroperasi di SPBU Pekan Labuhan

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:49 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Minta Kejatisu, Polres Pelabuhan Belawan, BAIS TNI, dan Marinir Belawan Lakukan Penindakan

Belawan — Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Belawan kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan jaringan mafia BBM yang oleh warga disebut-sebut terkait dengan seseorang berinisial Andre S.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi, aktivitas tersebut disebut telah lama berlangsung dan terpantau secara terbuka oleh masyarakat. Warga menduga adanya pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan truk yang kerap keluar masuk di beberapa SPBU di wilayah Belawan.

Pada Kamis (05/03/2026), dua unit truk fuso berwarna silver terpantau berada di SPBU 14.204.117 Pekan Labuhan. Warga menduga kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Salah seorang warga berinisial SR, yang bekerja tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut, mengaku sering melihat kendaraan yang sama melakukan pengisian BBM secara berulang.

“Truk dua itu keluar masuk saja bang di SPBU ini, rutin mereka. Dugaan kami truk itu milik si Andre S yang disebut-sebut warga sebagai pemain besar BBM di Belawan. Dulu warnanya putih, sekarang dicat silver. Kami warga hanya bisa jadi penonton saja,” ujar SR kepada wartawan.

SR juga mengungkapkan dugaan bahwa praktik pengisian BBM bersubsidi tersebut dilakukan dengan menggunakan banyak barcode untuk menghindari pembatasan pembelian.

“Pakai banyak barcode bang, kendaraannya sama, tapi platnya diganti-ganti. Yang satu ada plat di depan tapi di belakang tidak ada. Saya sempat foto mobilnya masuk berulang-ulang dengan plat yang berbeda, tapi truknya itu-itu saja,” jelasnya.

Selain itu, SR juga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak mungkin terjadi tanpa diketahui oleh pihak pengelola SPBU.

“Mana mungkin pihak SPBU tidak tahu. Dugaan kami mereka pura-pura tidak tahu. Kami berharap kalau memang ada pelanggaran, pihak yang terlibat dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. Mereka meminta perhatian dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polres Pelabuhan Belawan, BAIS TNI, serta Marinir Belawan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU maupun pihak yang disebut oleh warga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Selain itu, dugaan penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Tim)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tiga Juhar
Kanwil Kemenkum Sumut Hadiri Pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Anwar Yuli Prastyo: Presisi Jadwal dan Keselamatan Jadi Kunci Kepercayaan 221.254 Pelanggan
KA Putri Deli Dominasi dengan 107 Ribu Pelanggan, Jadi Tulang Punggung Mobilitas Pantai Timur Sumut
Kunjungi Wali Kota Medan, Kakanwil Imigrasi Sumut Bahas Penanganan Pengungsi dan Dukungan Sarana Kantor
Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean
Polseķ Siantar Utara Cek TKP Gantung Diri
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:16 WIB

Damkar BPBD Aceh Besar Evakuasi Ular Piton Dari Bawah Lantai Beton

Kamis, 30 April 2026 - 23:19 WIB

4 Calon Jamaah Haji Gampong Bineh Blang Dipesijuk, Warga Titip Doa Ditanah Suci

Kamis, 30 April 2026 - 01:14 WIB

Pemerintah Gampong Tanjong Gelar Peusijuk Dan Pelepasan 10 CJH Ketanah Suci

Rabu, 29 April 2026 - 23:46 WIB

Peusijuk dan Pelepasan JCH Gampong Tanjong Berlangsung Khidmat di Mesjid Assajidin

Rabu, 29 April 2026 - 21:02 WIB

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Humas PNL Nahkodai Forum Humas PT Aceh, Muhammad Hatta Terpilih Ketua FHPTA

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Menindak lanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP dan WH Aceh Besar Berhasil Menjaring 5 Ternak Yang berkeliaran Di Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Montasik, Dinsos dan Tagana Bergerak Cepat Lakukan Pendataan

Berita Terbaru