TIMELINES iNEWS Investigasi | KOTA JANTHO | ACEH BESAR — Drs. Lukfandi, MM resmi dilantik sebagai Keuchik Gampong Lam Bheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, untuk masa jabatan 2026–2032, setelah sebelumnya sempat tertunda hampir lima bulan akibat sengketa hasil pemilihan keuchik secara langsung (Pilchiksung).
Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung UDKP Kantor Camat Darul Imarah, Kamis (12/3/2026).
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Camat Darul Imarah Muhammad Basir, S.STP., M.Si atas nama Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris.
Kegiatan berlangsung khidmat dengan dipandu rohaniawan dari Kantor Kementerian Agama Kecamatan Darul Imarah.
Acara pelantikan turut dihadiri unsur perangkat gampong, tokoh masyarakat, panitia pemilihan keuchik, serta sejumlah undangan lainnya.
Selain prosesi pengambilan sumpah jabatan, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan sumpah jabatan oleh keuchik yang baru dilantik.
Pelantikan Lukfandi menandai berakhirnya polemik yang sempat terjadi pascapelaksanaan Pilchiksung di Kabupaten Aceh Besar yang digelar secara serentak pada 16 Oktober 2025.
Di Gampong Lam Bheu, hasil pemilihan sempat dipersoalkan oleh salah satu calon sehingga proses pelantikan harus ditunda hingga sengketa tersebut diselesaikan.
Berdasarkan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Lukfandi yang maju sebagai calon nomor urut 02 berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 636 suara. Sementara pesaing terdekatnya, Syahrul dari nomor urut 01, memperoleh 626 suara atau terpaut delapan suara.
Adapun calon nomor urut 03, Marzuki, memperoleh 417 suara.Selisih suara yang relatif tipis tersebut memicu adanya gugatan terhadap hasil pemilihan.
Proses sengketa kemudian bergulir dan menjadi perhatian panitia pemilihan keuchik di tingkat gampong hingga Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Dalam proses penyelesaiannya, berbagai tahapan dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk unsur pemerintahan kecamatan dan pemerintah kabupaten. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan serta menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat di Gampong Lam Bheu.
Setelah melalui serangkaian proses penyelesaian,Lukfandi akhirnya ditetapkan sebagai Keuchik Gampong Lam Bheu terpilih melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 143 tertanggal 4 Maret 2026.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, proses administrasi pelantikan dapat segera dilaksanakan.
Camat Darul Imarah Muhammad Basir dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Lukfandi atas pelantikannya sebagai keuchik definitif Gampong Lam Bheu.
Ia berharap pelantikan tersebut menjadi momentum untuk mengakhiri perbedaan yang sempat terjadi selama proses pemilihan.
“Walaupun prosesnya sudah hampir lima bulan sejak pemilihan berlangsung, namun dengan pelantikan ini polemik terkait keuchik Lam Bheu telah berakhir. Kami berharap keuchik yang baru dilantik dapat segera menjalankan tugasnya dalam melayani, membina, dan mengayomi masyarakat,” ujar Basir.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu serta memberikan dukungan kepada kepemimpinan keuchik yang baru demi kemajuan gampong.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan gampong tidak hanya bergantung pada peran keuchik semata, tetapi juga membutuhkan dukungan perangkat gampong, tokoh masyarakat, serta partisipasi aktif seluruh warga.
Sementara itu, pelantikan Lukfandi disambut positif oleh masyarakat yang hadir. Mereka berharap kepemimpinan yang baru dapat membawa suasana yang lebih kondusif dan mendorong berbagai program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di Gampong Lam Bheu.
Dengan telah dilantiknya keuchik definitif, diharapkan roda pemerintahan gampong dapat berjalan lebih efektif serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selama masa jabatan 2026 hingga 2032. *[Yahbit]



























