Mulai Selasa, Pemko Langsa Akan Cairkan Dana Perbaikan Rumah Rusak Tahap I

Zul

- Redaksi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:47 WIB

501,401 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Keputusan Walikota Langsa terkait Pembayaran Perbaikan Rumah Korban Bencana, (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI

Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mulai Selasa, 17 Maret 2026 akan melakukan pembayaran untuk penggunaan dana Perbaikan Rumah Rusak Ringan (RR) dan Rusak Sedang (RS) Tahap I bagi yang telah melengkapi dokumen yang sudah disetujui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hat itu, disampaikan Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE melalui Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd, sekaligus Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana, pada Sabtu (14/03/2026).

Suhartini menjelaskan pencairan bantuan Tahap I untuk rumah rusak ringan (RR) dan Rusak Sedang (RS) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Langsa Nomor: 226/300.2.1/2026 tanggal 6 Maret 2026 Tentang bantuan perbaikan dan pembangunan rumah masyarat terdampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

Bagi penerima bantuan diminta untuk segera melengkapi syarat-syarat pencairan dana, yaitu:

1. Surat permohonan pencairan dana dari penerima bantuan kepada PPK BPBD Langsa.

2. SPTJM Penerima Bantuan

3. Berita Acara Hasil Penilaian Tim Teknis

4. Foto Dokumentasi

5. KTP, KK dan surat kepemilikan Kepemilikan Rumah (SHM/AJB/Hibah, dll) yang dapat mendukung bangunan rumah tersebut.

Sementara untuk pencairan akan dilakukan dalam 2 tahapan, yakni:

• Pencairan Tahap 1

1. Dicairkan maksimal 50 % dari pagu kerusakan rumah rusak ringan (RR) dan rumah rusak sedang (RS);

2. Dana upah tukang maksimal 25 % dari tahapan pencairan yang dibayarkan.

• Pencairan Tahap 2

1. Dibayarkan 100 % dari sisa dana setelah pekerjaan perbaikan rumah tahap 1 selesai dipertanggungjawabkan.

2. Melampirkan bukti bon faktur dan foto kerusakan rumah yang telah diperbaiki.

3. Melampirkan surat keterangan persetujuan dari tim teknis.

4. Berita Acara hasil penilaian tim teknis yang sudah dievaluasi dan disetujui oleh Ketua Tim Teknis.

5. Dana upah tukang maksimal 25 % dadi tahapan pencairan yang dibayarkan lagi.

Bantuan stimulan ini digunakan untuk pembelian material bahan bangunan dilakukan oleh penerima bantuan melalui transfer ke rekening toko, sedangkan pembayaran upah tukang dilakukan secara tunai dengan kwitansi bermaterai.

Berbeda dengan sistem pembayaran perbaikan dengan pola Reimbursment artinya rumah yang sudah diperbaiki oleh penerima bantuan setelah bencana, pembayaran dilakukan dengan sekali tahapan wajib melampirkan surat keterangan persetujuan dari BPBD sejak sebelum perbaikan dilaksanakan dengan melampirkan :

1. Membuat surat permohonan pencairan ditunjukan kepada PPK BPBD Kota Langsa.

2. Melampirkan bukti pengeluaran yang sah minimal 75 % untuk belanja barang dan maksimal 25 % untuk upah tukang.

3. Melampirkan surat kepemilikan tanah.

4. Melampirkan berita acara hasil penilaian yang sudah dievakuasi dan disetujui oleh tim teknis.

5. Melampirkan foto sebelum, saat dan setelah pekerjaan selesai.

6. Apabila dokumen yang sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat selanjutnya PPK menerbitkan surat pencairan yang ditujukan kepada Bank Penyalur dan diketahui oleh Kepala BPBD.

Kemudian, Suhartini mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya penerima bantuan didampingi oleh BPP Daerah melakukan pencairan di Bank Penyalur dengan melampirkan dokumen:

1. Surat rekomendasi pencairan dari PPK Daerah

2. Buku rekening penerima bantuan

3. Salinan KTP atas nama penerima bantuan.

Perlu kita pahami terkait data yang meragukan dan tidak valid tidak bisa dibayarkan karena :

1. KK dipecahkan sesudah terjadi bencana,

2. Dalam 1 rumah lebih dari 2 KK,

3. Tidak ada kepemilikan tanah,

4. Diduga memalsukan data,

5. Diduga tim verifikator dan tim R3P,

6. Diduga daerahnya tidak mengalami banjir,

7. Dugaan adanya penumpang gelap sebab tidak ada yang membuktikan seperti hasil nilai tim enumerator tidak ada, tidak adanya data yg diinput dalam geogle form.

8. Dan lainnya yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

“Untuk semua syarat-syarat tersebut harus sudah diterima di BPBD pada, Senin, 16 Maret 2026,” ungkap Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana Dra. Suhartini, M.Pd.

Dengan ini Pemerintah Kota Langsa berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penyaluran bantuan secara jelas sehingga proses perbaikan rumah terdampak bencana dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional
Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi
Kolaborasi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Hadirkan Kebaktian Rutin Wujudkan Warga Binaan Beriman
Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar
Petugas Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan Warga Binaan Melalui Pengarahan dan Diskusi Dua Arah
Tertib Aturan Integrasi, Klien Bapas Palangka Raya Lapor Diri 3 Hari Setelah Pulang dari Haji 1447 H
Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi
Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:25 WIB

Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:49 WIB

Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55 WIB

Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terbaru