Menjelang Masa Akhir Jabatan Kasat Narkoba Polres Aceh selatan Meringkus Seorang Pemuda Dan Sita 50 Paket Sabu

Wahyu

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:54 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial S (26), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon, berhasil diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa, 17 Maret 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026, sekira pukul 14.30 WIB di sebuah bengkel showroom Yamaha yang berada di Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Sebelumnya, tim opsnal Satresnarkoba yang sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Tapaktuan melihat tersangka yang memang telah menjadi target operasi sedang melintas menggunakan sepeda motor dari arah Desa Panjupian menuju Kota Tapaktuan.

Mengetahui keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya tersangka berhenti di lokasi showroom tersebut. Saat itulah tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap tersangka. Setelah dilakukan interogasi serta pengembangan, tersangka mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Penindakan akan terus kami lakukan guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,31 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru