Terkait Dugaan Ketidaktransparanan, Kepsek TK Negeri Pembina Lawe Alas Diduga Blokir Wartawan saat Konfirmasi

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:34 WIB

50448 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | ACEH TENGGARA — Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran di TK Negeri Pembina Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, mencuat ke publik. Kepala sekolah berinisial “M” yang telah menjabat sekitar enam tahun terakhir diduga tidak memberikan klarifikasi, bahkan memblokir nomor wartawan saat upaya konfirmasi dilakukan. (Minggu, 14/03/2026)

Indikasi Masalah pada Dana Honor Guru

Penelusuran tim media menemukan kejanggalan pada alokasi honor guru. Dalam dokumen RKAS/ARKAS, honor hanya dianggarkan untuk dua orang guru. Namun di lapangan, sejumlah guru mengaku tidak pernah menerima pembayaran tersebut, maupun mengetahui siapa penerima anggaran dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan lain menyebutkan, dana gaji guru honorer tahun ajaran 2025/2026 diduga telah dicairkan oleh pihak terkait. Namun informasi yang diterima guru justru sebaliknya, yakni dana disebut belum cair.

“Informasinya dana sudah turun, tapi ke kami disampaikan belum ada,” ujar salah satu sumber.

Ketidaksesuaian ini memunculkan dugaan adanya persoalan dalam distribusi dan pelaporan penggunaan anggaran.

Fasilitas dan Manajemen Sekolah Disorot

Selain persoalan keuangan, kondisi fisik dan tata kelola sekolah juga menjadi perhatian. Selama masa kepemimpinan saat ini, sekolah disebut minim perawatan.

Sejumlah temuan di antaranya:

Bangunan sekolah tidak pernah dicat ulang, Ruang kepala sekolah tidak direnovasi, Perlengkapan belajar dasar, seperti pensil warna, tidak diadakan selama sekitar dua tahun

Di sisi lain, struktur organisasi sekolah juga disebut tidak berjalan. Guru mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan komite sekolah maupun penunjukan jabatan internal.

“Tidak pernah ada rapat soal struktur atau komite,” ungkap sumber.

Tenaga Pengajar Berkurang

Data yang dihimpun menunjukkan penurunan jumlah tenaga pengajar. Dari sembilan guru, kini tersisa lima orang. Beberapa guru memilih mengundurkan diri dengan alasan ketidaknyamanan selama bekerja.

Situasi ini dinilai berpotensi mengganggu proses belajar mengajar, mengingat pendidikan anak usia dini sangat bergantung pada kecukupan tenaga pendidik.

Dampak terhadap Proses Pembelajaran

Keterbatasan guru dan minimnya fasilitas belajar berisiko menurunkan kualitas pendidikan. Beban kerja guru meningkat, sementara perhatian terhadap siswa menjadi terbatas.

Dalam konteks pendidikan taman kanak-kanak, kondisi tersebut dapat berdampak pada perkembangan sosial, emosional, dan kreativitas anak.

Upaya Konfirmasi Terhambat

Redaksi TLii telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada kepala sekolah melalui surat resmi dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada tanggapan yang diberikan.

Dalam salah satu komunikasi, kepala sekolah justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan sekolah.

Selain itu, nomor wartawan diduga sempat diblokir, sehingga memperkuat kesan tidak adanya keterbukaan dalam memberikan klarifikasi.

Perlu Penelusuran Lebih Lanjut

Sejumlah temuan ini dinilai perlu mendapat perhatian pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Aceh Tenggara dan Inspektorat Daerah, guna memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

Dasar Regulasi

Pengelolaan dana pendidikan diatur dalam sejumlah ketentuan, antara lain:

UU No. 20 Tahun 2003: menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas

UU No. 14 Tahun 2005: menjamin hak guru atas penghasilan yang layak

Aturan Dana BOS: mewajibkan penggunaan dana secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan

Aturan Komite Sekolah: mengharuskan adanya struktur organisasi sebagai bagian pengawasan

Catatan Redaksi:
Redaksi TLii membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap
PEMERINTAH PIDIE JAYA ROMBAK JABATAN‼️ 9 PEJABAT RESMI DILANTIK
Bukber Wartawan Simeulue, SEKBER Tegaskan Persatuan Tanpa Sekat Organisasi
Logistik Rampung 100 Persen, Kota Langsa Siap Sukseskan Pilchiksung 2026
Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung Di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru