TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa. Selain S, dua pejabat lain turut dijerat, masing-masing CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 April 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, kawasan Kajhu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan,” ujar Ali kepada awak media, Kamis (2/4/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tersangka S merupakan pejabat eselon tinggi yang hingga kini masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Ia sebelumnya memimpin BPSDM Aceh pada periode 2021–2025 dan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pelaksanaan program beasiswa tersebut.
Program beasiswa yang disorot merupakan kegiatan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024, yang mencakup sedikitnya 15 program. Sejumlah program tersebut merupakan kerja sama pendidikan dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri, di antaranya University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Salah satunya adalah praktik penagihan fiktif biaya pendidikan oleh pihak ketiga.
Dugaan ini mengarah pada peran tersangka RH yang disebut meminta penagihan tanpa didukung laporan akademik resmi dari mahasiswa penerima beasiswa.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kelebihan pembayaran yang mencapai 554.254,58 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp8,25 miliar.
Tak hanya itu, pada tahun anggaran 2024 diduga terjadi penyaluran beasiswa fiktif untuk program magister (S2) dan doktoral (S3) luar negeri dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah pengiriman 15 mahasiswa ke University of Rhode Island. Dalam program tersebut, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp26,03 miliar dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan realisasi program yang dilaporkan.
Berdasarkan akumulasi berbagai temuan tersebut, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp14,07 miliar. Nilai ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan yang terus dilakukan oleh Kejati Aceh.
“Pengelolaan dan penyaluran dana yang tidak riil serta bersifat fiktif telah mengakibatkan kerugian negara,” kata Ali.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah mengamankan uang sebesar Rp1,88 miliar. Dana tersebut kini dititipkan dalam rekening resmi penitipan milik Kejati Aceh sebagai bagian dari barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Mereka terancam hukuman pidana berat apabila terbukti bersalah dalam proses persidangan.
Kejati Aceh menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Aparat penegak hukum juga membuka peluang adanya tersangka baru seiring penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana serta keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Ali.
Kasus dugaan korupsi dana beasiswa ini menjadi sorotan luas masyarakat, mengingat program tersebut seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Aceh.
Namun, dugaan penyimpangan yang terjadi justru menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.[]


































