Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

ZULKARNAINI

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 10:48 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii..Banda Aceh — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 16.10 WIB.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, Selasa, 21 April 2026, menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujar Kabid Humas.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.

Berita Terkait

Momentum Sumpah Pemuda, Illiza Tunjuk Sulthan Muhammad Yus sebagai Jubir Pemko Banda Aceh
Aktivis Apresiasi Polda Aceh atas Penindakan Penimbunan BBM, Dampak Positif Mulai Dirasakan Masyarakat
Aceh Punya Sejarah Kepahlawanan, Kepala BNNP Aceh Prihatin Sebagian Masyarakat Aceh Terlibat Jaringan Narkoba
Cendikia Peutrang Nanggroe Ajak Warga Aceh Kibarkan Bendera Alam Peudeung untuk Perdamaian
Irjen Pol. Ruddi Setiawan Pimpin Sertijab Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Latif Usman Resmi Bertugas
Kapolda Aceh Sampaikan Apresiasi kepada Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo saat Kenal Pamit
Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Aceh Gelar Donor Darah
Kapolda Aceh Turun Langsung Pastikan Lalu Lintas Aman dan Lancar: Kehadiran Polisi Harus Dirasakan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 16:27 WIB

WBP Wanita Antusias Dalami Agama Tingkatkan Keimanan Dekatkan Diri kepada Allah Diawasi Petugas Wanita dan Peserta Magang Pembinaan

Kamis, 5 November 2026 - 16:14 WIB

Petugas Sambangi Blok Pantau Kamtib Kesehatan Kebersihan Bangun Komunikasi Persuasif Humanis Imbau Jaga Kebersihan dan Tata Tertib

Kamis, 5 November 2026 - 15:58 WIB

Rutan Tanjung Gelar Sidang TPP Usulkan 8 Warga Binaan untuk Program Pembebasan Bersyarat

Rabu, 4 November 2026 - 21:48 WIB

Sinergi Rutan Tanjung dan Kemenag Wujudkan Pembinaan Kepribadian Optimal Berkelanjutan Tanamkan Keimanan Kedamaian Perubahan Positif

Rabu, 4 November 2026 - 00:19 WIB

Rutan Tanjung Ikuti Silaturahmi Bersama Wamen Imipas Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Selasa, 3 November 2026 - 23:47 WIB

WBP Turut Berpartisipasi Bersih Blok Hunian Dibawah Pengawasan Petugas Sebagai Pembinaan Kedisiplinan dan Tanggung Jawab

Selasa, 3 November 2026 - 23:34 WIB

Rutan Tanjung Salurkan 50 Paket Sembako Melalui Program Imipas Peduli Dalam Rangka Hari Bhakti ke-2

Selasa, 3 November 2026 - 23:12 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Tegaskan Tindak Lanjut Arahan Perkuat Deteksi Dini Pengawasan Barang Koordinasi Tegas Profesional Humanis

Berita Terbaru