WAKTU TINGGAL 6 HARI! Pendataan UMKM Aceh Timur Terdampak Banjir Harus Selesai

ZULKARNAINI

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 17:13 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii..Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan seluruh camat untuk segera melakukan pendataan ulang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak banjir.

Instruksi tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 31 Maret 2026 sebagai tindak lanjut atas kebutuhan data akurat terkait dampak banjir terhadap sektor UMKM di wilayah Aceh Timur.

Pendataan ini ditekankan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan menyeluruh. Hal ini bertujuan agar pemerintah memiliki basis data yang valid dalam menyalurkan bantuan serta menjalankan program pemulihan ekonomi bagi para pelaku usaha terdampak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Data ini sangat penting sebagai dasar bagi pemerintah. Kita ingin memastikan setiap pelaku UMKM yang terdampak benar-benar terdata dan mendapatkan perhatian,” ujar Bupati Al-Farlaky.

Seluruh camat diminta untuk segera mengirimkan hasil pendataan kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Timur paling lambat pada 9 April 2026. Data tersebut harus disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Bupati Al-Farlaky juga berharap seluruh jajaran kecamatan dapat bekerja maksimal dan responsif dalam proses pendataan ini, mengingat sektor UMKM menjadi salah satu yang paling terdampak saat bencana terjadi.

Berita Terkait

Pante Bidari Mengeluh, Siapa yang Mendengar?
BNNP Aceh Bentuk ULT P4GN, Bupati Al-Farlaky: Kami Butuh Tempat Rehabilitasi
Puting Beliung Hantam Aceh Timur, Huntara Hancur dan Rumah Warga Rusak Parah
TMMD Ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur Resmi Ditutup, Dorong Kemajuan Desa Alue Canang
Masyarakat Heboh! Dugaan 10 Tahun PAD Tak Masuk, Adi Maros Minta Dibuka Terang Aceh Timur Memanas! Adi Maros
YARA Aceh Timur Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Dinilai Selaras dengan Prinsip Keadilan Sosial
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA: Bukti Pemerintah Mendengar Aspirasi Rakyat
HEBOH! Pengacara Aceh Yulindawati Resmi Polisikan 3 Akun Medsos Terkait Dugaan Penghinaan Digital

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:02 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 88,14 Gram di Jalan Melanthon Siregar

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:58 WIB

Respon CC 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP dan Mediasi Keributan di Jalan Bahagia

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Berawal dari Info Warga, Satresnarkoba Deli Serdang Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Cokroaminoto

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

Respons Cepat 2 Jam, Satreskrim Belawan Tangkap 2 Pelaku Rampas Sopir Truk di Tol Belmera

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:50 WIB

Pesan Perpisahan Yudi Suseno untuk Keluarga Besar Pemasyarakatan Sumatera Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:06 WIB

Andre Situmorang Buka Turnamen Futsal WBP Lapas Pemuda Langkat: Utamakan Fair Play

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:43 WIB

Freddy R. Siregar Pimpin Rolling Gembok & Pembersihan Sarana Keamanan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:31 WIB

Lapas Tebing Tinggi Perketat Deteksi Dini, Tes Urine 35 WBP Hasilnya Negatif Semua

Berita Terbaru