TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Irfadi, mantan Geuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dalam perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) periode 2018–2022.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (2/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Selain pidana penjara, Irfadi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp549.306.935, sesuai dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
Majelis hakim menilai, selama menjabat sebagai keuchik, Irfadi telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan gampong.
Ia tidak melaksanakan pengelolaan APBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mencairkan anggaran tanpa didukung bukti yang sah serta tidak menyertakan laporan pertanggungjawaban yang lengkap.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp549,3 juta.
Kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dengan nomor 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tertanggal 6 November 2025.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa belum menyatakan sikap final. Keduanya memilih menyatakan “pikir-pikir” dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, melalui Kepala Seksi Intelijen Wendy Yufrizal, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian, jaksa masih akan mempelajari isi putusan tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan lanjutan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Saat ini jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bireuen tetap berkomitmen dalam upaya penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat gampong.
Praktik penyalahgunaan anggaran dinilai dapat menghambat pembangunan serta merugikan masyarakat secara luas.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi para aparatur desa lainnya agar lebih berhati-hati dan taat terhadap aturan dalam mengelola keuangan desa, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.*[]


































