Irfadi Geuchik Non Aktif di Bireuen Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBG Rp549 Juta

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 22:51 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Irfadi, mantan Geuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dalam perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) periode 2018–2022.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (2/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara, Irfadi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp549.306.935, sesuai dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Majelis hakim menilai, selama menjabat sebagai keuchik, Irfadi telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan gampong.

Ia tidak melaksanakan pengelolaan APBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mencairkan anggaran tanpa didukung bukti yang sah serta tidak menyertakan laporan pertanggungjawaban yang lengkap.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp549,3 juta.

Kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dengan nomor 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tertanggal 6 November 2025.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa belum menyatakan sikap final. Keduanya memilih menyatakan “pikir-pikir” dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, melalui Kepala Seksi Intelijen Wendy Yufrizal, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian, jaksa masih akan mempelajari isi putusan tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan lanjutan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Saat ini jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bireuen tetap berkomitmen dalam upaya penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat gampong.

Praktik penyalahgunaan anggaran dinilai dapat menghambat pembangunan serta merugikan masyarakat secara luas.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi para aparatur desa lainnya agar lebih berhati-hati dan taat terhadap aturan dalam mengelola keuangan desa, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.*[]

Berita Terkait

Illiza: Pemimpin Harus Peka dan Berbasis Niat, BAA Talk 2026 Jadi Momentum
BKPSDM Kota Langsa Proses Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan
LANA: Jangan Bangun Opini, Akui Lemahnya Pengawalan Dana TKD di Aceh Barat
22 Titik Usaha Walet Tak Berizin di Lhokseumawe Disikat, Pemko Bertindak Tegas
TMMD Ke-128 Dibuka, TNI Gelar Pasar Murah, Pengobatan Massal dan Bagi Sembako
Personel Brimob Kompi 2 Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah
Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan
Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:56 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Binjai

Rabu, 22 April 2026 - 22:46 WIB

Strategi Deteksi Dini, Lapas Narkotika Langkat Rutin Rolling Gembok Cegah Duplikasi Kunci

Rabu, 22 April 2026 - 22:29 WIB

Erkan Sinergi Antarinstansi, Lapasid FC Padangsidimpuan Tembus Semifinal

Rabu, 22 April 2026 - 22:11 WIB

Kalapas Pemuda Langkat: Serah Terima Kamtib Bukan Rutinitas, Fondasi Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Rabu, 22 April 2026 - 21:34 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Al-Qur’an, Libatkan Mahasiswa Magang UIN Syuhada

Rabu, 22 April 2026 - 20:53 WIB

Deklarasi Zero HALINAR, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Komitmen Integritas

Rabu, 22 April 2026 - 20:44 WIB

Pisah Sambut Kasubbag Tata Usaha, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Semangat Baru

Rabu, 22 April 2026 - 20:36 WIB

Pelantikan Kepala Tata Usaha Lapas Perempuan Medan, Tandai Babak Baru Administrasi

Berita Terbaru