Kasus Senpi Ilegal Terkuak, Polisi Amankan AK-47 dan Pistol FN, Satu BuronKasus Senpi Ilegal Terkuak, Polisi Amankan AK-47 dan Pistol FN, Satu Buron

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 14:03 WIB

50544 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Aceh|Lhokseumawe — Kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kota Lhokseumawe akhirnya terkuak. Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti berbahaya, sementara satu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini menguak temuan mencengangkan. Polisi menyita satu pucuk pistol FN lengkap dengan magazen dan lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, tas sandang warna hijau, satu unit sepeda motor trail, hingga satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 beserta 26 butir peluru kaliber 7,62 mm.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026).

 

 

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas melakukan pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.

 

 

Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan pistol FN beserta amunisi. Dari situ, penyelidikan langsung dikembangkan.

 

 

Hasil interogasi mengarah pada sosok berinisial B yang kini berstatus buron. Ia diduga sebagai pihak yang memasok senjata kepada para tersangka. Lebih jauh, para pelaku juga disinyalir telah merancang aksi untuk menciptakan keributan di lokasi kegiatan tersebut.

 

 

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di lokasi ini, polisi menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di belakang rumah tersangka. Senjata tersebut dikubur di dalam tanah dan diduga kuat milik B.

 

 

“Senjata laras panjang ini milik DPO. Kami masih melakukan pengejaran dan mendalami jaringan kepemilikan senpi ilegal ini,” ujar Kapolres.

 

 

Selain itu, tersangka berinisial M turut diamankan bersama sepeda motor trail yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menegaskan,

 

 

pengusutan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Perburuan terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan, sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik peredaran senjata api ilegal di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Pemkab Aceh Tenggara Buka UKOM untuk 19 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Pembebasan Denda PBB‑P2 Berakhir, Bappenda Toba Catat Capaian Rp 432 Juta Lebih
Isteri Gubernur, Marlina Muzakir Turun ke Dapur TAGANA, Ikut Bungkus Nasi untuk Korban Banjir Aceh Selatan
Ops Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Ramp Check Angkutan Umum
KAI Sumut Perkuat Mitigasi Risiko Cuaca, Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Pelanggan 358 Pohon Dipangkas, 1.650 Meter Saluran Air Disiapkan untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Sinergi Rutan Tanjung dan Kemenag Wujudkan Pembinaan Kepribadian Optimal Berkelanjutan Tanamkan Keimanan Kedamaian Perubahan Positif
Kalapas Kelas IIA Binjai Mochamad Mukaffi Hadiri Kunker Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan di Mako Polres Binjai
Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Lapas Narkotika Samarinda Latih 58 WBP Menjadi Kader Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 07:36 WIB

Pembebasan Denda PBB‑P2 Berakhir, Bappenda Toba Catat Capaian Rp 432 Juta Lebih

Rabu, 4 November 2026 - 23:40 WIB

Ops Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Ramp Check Angkutan Umum

Rabu, 4 November 2026 - 21:22 WIB

Kalapas Kelas IIA Binjai Mochamad Mukaffi Hadiri Kunker Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan di Mako Polres Binjai

Rabu, 4 November 2026 - 20:37 WIB

Perkuat Sinergi dan Koordinasi Lapas Perempuan Medan Terima Kunjungan Kepala Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan SDM Aparatur

Rabu, 4 November 2026 - 20:28 WIB

Lapas Perempuan Medan Laksanakan Sidang TPP, Evaluasi 22 WBP Calon Tamping

Rabu, 4 November 2026 - 20:08 WIB

Lapas Pemuda Langkat Komitmen Hadirkan Pembinaan Inovatif Edukatif Tingkatkan Kualitas SDM dan Kemandirian WBP

Rabu, 4 November 2026 - 11:13 WIB

Bongkar Muat Ribuan Karton  Minyak Goreng untuk Bansos di Silamosik II Memicu Keraguan Publik, Instansi Diminta Lakukan Verifikasi

Rabu, 4 November 2026 - 03:17 WIB

Sat Lantas Polres Toba Tempel Stiker dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Saat Gelar Operasi Patuh Toba 2026

Berita Terbaru